BERANDANEWS — Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan strategis ini ditandatangani di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (6/8/2026).
Penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr. Sila H. Pulungan beserta jajaran pejabat teras dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak BUMN, hadir General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Ruly Artha bersama jajaran jajaran manajerial Regional Airport Commercial Development.
Bentuk Dukungan dan Pengawasan Hukum Kejati Sulsel, diantaranya, mitigasi Risiko Hukum (Preventif dan Represif), Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).
Kemudian penyelesaian Sengketa, yakni, penanganan masalah hukum di dalam maupun di luar pengadilan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Serta Penerapan GCG, dengan memastikan seluruh aktivitas bisnis dan kebijakan operasional bandara berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance.
PKS ini merupakan turunan langsung dari kerja sama tingkat pusat antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI. Sinergi ini dinilai vital mengingat peran Bandara Sultan Hasanuddin sebagai objek vital nasional dan penggerak utama perekonomian di Indonesia Timur.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, mengapresiasi pendampingan dari Korps Adhyaksa tersebut demi menyempurnakan tata kelola kebandarudaraan.
“PKS ini adalah wujud nyata sinergi mengamankan proyek strategis nasional. Kami berharap kerja sama ini tidak sekadar formalitas di atas kertas, tetapi diimplementasikan secara optimal, terbuka, dan berkelanjutan,” tegas Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan.(*)





