KOLOM – Hutan sering dipahami sebagai hamparan pepohonan yang harus dilindungi, sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, atau wilayah yang batas-batasnya ditetapkan melalui keputusan negara. Ketiga pemahaman tersebut memiliki kegunaannya masing-masing.
Namun, persoalan muncul ketika hutan direduksi menjadi sekadar objek administratif dan ekonomi, seolah-olah seluruh kenyataannya dapat dijelaskan melalui peta, angka, klasifikasi, dan status hukum.
Padahal, sebelum negara menetapkan batas kawasan, hutan telah memiliki realitas ekologisnya sendiri. Pepohonan tumbuh, satwa membangun habitat, air mengalir, tanah membentuk kesuburannya, dan berbagai organisme menjalin hubungan yang memungkinkan kehidupan berlangsung. Semua itu tidak menunggu keputusan administratif untuk menjadi nyata.
Di sinilah pertanyaan filosofis menjadi penting: apakah negara menetapkan kawasan hutan semata-mata untuk mengakui kenyataan ekologis yang telah ada, atau sekaligus menciptakan kenyataan hukum baru yang mengubah hubungan manusia dengan wilayah tersebut? Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan abstrak. Jawabannya berhubungan langsung dengan tata kelola kehutanan, penguasaan tanah, perlindungan lingkungan, dan konflik agraria.
Hutan sebagai Realitas yang Mendahului Administrasi
Dalam metafisika, pertanyaan mendasar berkaitan dengan hakikat keberadaan: apa yang sebenarnya ada dan bagaimana sesuatu mempertahankan keberadaannya. Jika diterapkan pada hutan, kita perlu memahami bahwa hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang menempati sebidang tanah. Hutan merupakan sistem kehidupan yang terbentuk melalui hubungan antara organisme, air, tanah, iklim, dan berbagai proses ekologis.
Karena itu, kerusakan hutan tidak cukup diukur melalui jumlah pohon yang hilang. Kerusakan juga dapat terjadi pada habitat, siklus air, regenerasi vegetasi, kesuburan tanah, dan hubungan ekologis yang menopang kehidupan. Hutan, dengan demikian, memiliki realitas material yang tidak sepenuhnya bergantung pada pikiran, kepentingan, atau keputusan manusia.
Negara dapat mengubah batas administratif suatu wilayah, tetapi keputusan tersebut tidak dengan sendirinya memulihkan tanah yang rusak, mengembalikan spesies yang hilang, atau memperbaiki fungsi hidrologis yang terganggu.
Namun, mengakui keberadaan objektif hutan bukan berarti pengetahuan manusia tentangnya selalu benar. Pemahaman kita tetap membutuhkan penelitian, pengamatan, dan pengujian. Ilmu pengetahuan diperlukan bukan untuk menciptakan kenyataan sesuai kehendak manusia, melainkan untuk memahami kenyataan melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Hutan Berubah Menjadi Kawasan Hutan
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika hutan sebagai realitas ekologis dibedakan dari kawasan hutan sebagai kategori hukum. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan membedakan hutan sebagai kesatuan ekosistem dari kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.
Perbedaan ini memiliki implikasi filosofis. Hutan menunjuk pada realitas ekologis, sedangkan kawasan hutan menunjuk pada wilayah yang memperoleh status dan konsekuensi hukum tertentu melalui tindakan institusional. Status hukum bukan sesuatu yang tidak nyata. Ia dapat menentukan akses terhadap tanah, kegiatan yang diperbolehkan, kewenangan pengelolaan, serta konsekuensi hukum bagi masyarakat.
Namun, status hukum dan keadaan ekologis tidak selalu berjalan beriringan. Wilayah yang berstatus kawasan hutan dapat mengalami kerusakan, sedangkan wilayah di luar batas administratif kawasan hutan dapat tetap memiliki tutupan pohon dan fungsi ekologis penting.
Kondisi ekologis juga tidak otomatis menentukan seluruh status hukum atau hak penguasaan atas tanah. Karena itu, status kawasan, kondisi lingkungan, sejarah penguasaan, dan hak masyarakat harus diperiksa sebagai persoalan yang saling berhubungan, tetapi tidak identik. Negara tidak menciptakan pohon melalui keputusan administratif, tetapi dapat menciptakan konsekuensi hukum yang mengubah hubungan spesies dengan pohon, tanah, dan wilayah tempat kehidupan berlangsung.
Pengetahuan, Kekuasaan, dan Politik Penetapan Batas
Setiap peta dibuat berdasarkan pilihan tentang apa yang hendak ditampilkan, indikator yang digunakan, dan tujuan pemetaannya. Peta tutupan lahan dapat menjelaskan kondisi vegetasi, tetapi tidak dengan sendirinya mengungkap sejarah penguasaan tanah, pola pemanfaatan masyarakat, atau hubungan sosial yang terbentuk selama beberapa generasi.
Demikian pula, data produksi ekonomi tidak otomatis menggambarkan seluruh fungsi ekologis hutan, distribusi manfaat, maupun biaya sosial yang ditanggung masyarakat.
Masalahnya bukan hanya apakah angka dan data tersebut benar. Kita juga perlu bertanya apakah informasi yang dikumpulkan telah mencakup kenyataan yang relevan untuk pengambilan keputusan. Sebuah kebijakan dapat menggunakan data yang akurat, tetapi tetap menghasilkan gambaran yang tidak lengkap apabila sejak awal hanya mempertimbangkan kepentingan tertentu. Sebaliknya, pengetahuan lokal juga perlu diperiksa secara kritis bersama data ilmiah, bukti historis, dan dokumen hukum.
Kekuasaan tidak selalu harus memalsukan fakta untuk menghasilkan ketimpangan. Kekuasaan dapat memengaruhi kenyataan yang diakui secara resmi melalui kategori, prosedur, dan penentuan bukti yang dianggap sah. Akibatnya, pengalaman masyarakat berisiko terabaikan dalam keputusan yang secara langsung memengaruhi kehidupan mereka.
Hutan sebagai Ruang Hidup Rakyat
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan, wilayah tersebut dapat menjadi sumber air, pangan, penghidupan, pengetahuan, praktik budaya, dan identitas antargenerasi.
Hubungan tersebut merupakan bagian dari kenyataan sosial yang perlu diperhitungkan dalam tata kelola kehutanan. Konflik kawasan hutan, karena itu, tidak selalu sekadar pertentangan klaim atas lahan.
Konflik juga dapat memperlihatkan perbedaan cara memahami sebuah wilayah. Negara melihatnya sebagai kawasan yang harus diatur berdasarkan fungsi tertentu, ilmu ekologi melihatnya sebagai sistem kehidupan, sedangkan masyarakat dapat memahaminya sebagai ruang hidup yang menopang keberlangsungan komunitas.
Ketiga perspektif tersebut tidak harus saling meniadakan. Perlindungan ekologi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat dapat menjadi tujuan yang saling mendukung.
Namun, hal itu sulit tercapai apabila salah satu perspektif dianggap cukup untuk mewakili seluruh kenyataan. Penetapan kawasan harus didukung pengetahuan ekologis yang memadai, pemeriksaan sejarah penguasaan, keterbukaan prosedur, serta pengakuan terhadap hak-hak yang berlaku. Kewenangan negara akan memperoleh legitimasi lebih kuat ketika dijalankan berdasarkan bukti yang dapat diuji dan pertimbangan yang adil.
Melampaui Cara Pandang yang Menyederhanakan Hutan
Pada akhirnya, persoalan kawasan hutan menuntut kita melampaui dua pandangan yang sama-sama menyederhanakan kenyataan. Pandangan pertama memperlakukan hutan semata-mata sebagai sumber daya ekonomi yang nilainya ditentukan oleh manfaatnya bagi manusia.
Pandangan kedua menganggap status administratif telah cukup untuk menjelaskan seluruh keadaan suatu wilayah. Keduanya mengabaikan kompleksitas hutan sebagai realitas ekologis yang terhubung dengan kehidupan sosial dan institusi politik.
Hutan tidak dapat direduksi menjadi kayu, angka, atau garis batas. Namun, hutan juga tidak dapat dikelola hanya berdasarkan romantisasi alam atau anggapan bahwa setiap praktik pemanfaatan masyarakat pasti berkelanjutan. Diperlukan pengetahuan yang dapat diuji, hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengakuan terhadap beragam hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya.
Di sinilah metafisika dan ontologi memiliki relevansi praktis. Metafisika mengingatkan kita bahwa kenyataan tidak tunduk begitu saja pada kehendak manusia.
Ontologi membantu kita membedakan berbagai jenis keberadaan: realitas ekologis, hubungan sosial, dan status institusional. Keduanya mendorong kita agar tidak mencampuradukkan apa yang ada, apa yang kita ketahui tentangnya, dan bagaimana negara mengaturnya.
Bagi tata kelola kehutanan Indonesia, prinsip ini seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat kualitas data, keterbukaan proses penetapan, pengakuan atas bukti sosial-historis, dan pemeriksaan yang cermat terhadap kondisi ekologis. Kebijakan yang baik tidak cukup hanya sah secara formal; kebijakan juga harus mampu menjelaskan dasar pengetahuannya dan mempertanggungjawabkan akibat yang ditimbulkannya.
Sebab, keberhasilan perlindungan hutan tidak diukur hanya dari berapa luas wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan, tetapi juga dari seberapa baik fungsi ekologisnya dipertahankan, hak-hak yang sah dihormati, dan hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya dikelola secara adil.
Hutan telah ada sebelum garis batas administratif dibuat. Tetapi ketika garis itu ditetapkan, kehidupan di dalam dan di sekitarnya dapat berubah.
Tantangan kita bukan menghapus garis batas, melainkan memastikan bahwa garis tersebut tidak menggantikan kenyataan yang seharusnya dilindunginya.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan sekadar siapa yang berwenang menetapkan kawasan hutan, melainkan bagaimana kewenangan itu digunakan untuk melindungi realitas ekologis, menghormati hak, dan memastikan bahwa hukum tidak kehilangan hubungannya dengan kehidupan nyata. Sebab, ketika hutan hanya dipahami melalui garis di peta, kita berisiko mengira bahwa mengatur wilayah sama dengan memahami kenyataannya. Padahal, keduanya merupakan pekerjaan yang berbeda.
Penulis
Fajar Nur Alamsyah
Departemen Pengorganisasian Rakyat
Perserikatan Petani Sulawesi Selatan





