BERANDANEWS — Makassar, Niat mengakhiri kehamilan tak diinginkan berujung pada duka memilukan. Seorang mahasiswi berinisial NF (23) meninggal dunia secara mengenaskan di ruang Intensive Care Unit (ICU) sebuah rumah sakit di Makassar, Kamis (22/10/2026).
NF diduga tewas akibat komplikasi organ usai nekat menggugurkan janin di kandungannya atas kesepakatan bersama sang kekasih, AD (23).
Kini, AD hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa pilu ini bermula saat NF mendadak mengalami lemas hebat serta rasa nyeri yang tak tertahankan pada bagian perutnya di dalam kamar kos yang berlokasi di Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis siang.
Panik dengan kondisinya yang kian memburuk, korban lantas menghubungi kekasihnya, AD, untuk segera datang menolong.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jarras, mengungkapkan bahwa korban diketahui telah rutin mengonsumsi obat pelancar haid yang dibeli secara ilegal selama kurang lebih 10 hari sebelum insiden tragis itu terjadi.
“AD datang ke kos korban dan menanyakan apa yang sudah diminum. Korban mengaku habis minum paracetamol untuk meredakan nyeri, tetapi jauh sebelum itu korban sudah rutin meminum obat pelancar haid selama 10 hari,” ujar Iptu Ali Jarras kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Sempat Datangkan Dokter hingga Nyawa Tak Tertholong di ICU
Melihat kondisi korban yang semakin memprihatinkan, pasangan sejoli ini sempat memanggil dokter panggilan untuk datang melakukan pemeriksaan awal di kamar kos. Namun dokter yang memeriksa merekomendasikan agar NF segera dilarikan ke instalasi gawat darurat rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, tim medis yang menangani langsung melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil diagnosis, janin di dalam kandungan NF dinyatakan telah meninggal dunia sehingga tindakan operasi darurat harus segera dilakukan untuk mengeluarkan janin tersebut.
“Setelah menjalani proses operasi pengeluaran janin, kondisi korban mendadak kian kritis hingga harus dilarikan ke ruang ICU. Sayangnya, tak lama dirawat di ICU, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore,” beber Ali.
Sepakat Gugurkan Kandungan, Pacar Terancam Pasal Berat
Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menduga kuat bahwa tindakan berbahaya ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara korban dan kekasihnya untuk menutupi kehamilan.
“Ada kesepakatan di antara keduanya untuk menggugurkan kandungan. Sebenarnya tersangka dalam kasus ini ada dua orang, yakni si pria dan wanita, namun satu di antaranya (wanita) telah meninggal dunia,” tegas Ali.
Petugas Polsek Rappocini yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat mengamankan AD serta menyita sisa obat-obatan keras pelancar haid yang diduga dikonsumsi oleh korban sebagai barang bukti.
Saat ini, AD masih menjalani pemeriksaan maraton di Polsek Rappocini dan terancam dijerat pasal terkait tindak pidana aborsi ilegal yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.(*)





