BERANDANEWS — Luwu, Skandal dugaan komersialisasi aset rumah dinas SD Negeri 476 Makalua, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian memanas dan menggelinding menjadi bola liar.
Tak sekadar dugaan alih fungsi fasilitas pendidikan negara untuk keuntungan pribadi rekanan kontraktor PT Masmindo Dwi Area, kasus ini kini mencuatkan dugaan baru: upaya pembungkaman kemerdekaan pers melalui percobaan penyuapan.
Sorotan tajam kini tertuju pada pejabat teras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Luwu yang dinilai publik bersikap permisif serta berupaya menutupi borok di satuan pendidikannya.
Dugaan “Uang Damai” Rp2 Juta demi Hapus Berita
Informasi yang dihimpun tim investigasi mengungkap fakta mengejutkan. Kepala Bidang Pembinaan SD (Kabid SD) Disdik Kabupaten Luwu disinyalir turun tangan langsung bergerilya melobi pihak media massa.
Tidak tanggung-tanggung, sang Kabid diduga menawarkan uang sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) sebagai “uang damai” dengan syarat agar artikel berita terkait penyewaan fasilitas negara SDN 476 Makalua kepada kontraktor tambang segera dihapus (takedown) dan dihentikan peredarannya.
Sikap instan pejabat Disdik Luwu ini dinilai publik sebagai bukti kepanikan sekaligus pengakuan terselubung atas adanya praktik menyimpang yang berusaha ditutupi dari jangkauan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu akhirnya angkat bicara mengenai pemanggilan Kepala Sekolah SDN 476 Makalua, Hasma. Namun, alih-alih memberikan sanksi administratif berat berupa pencopotan atau penonaktifan jabatan, Kadis Pendidikan mengaku hanya melayangkan sanksi ringan berupa teguran lisan.
Langkah Disdik Luwu yang terkesan main-mata ini langsung memantik reaksi keras dari Presiden Koalisi Pers dan LSM Sulawesi Selatan, Mulyadi, S.H.
Ia membantah tegas dan mengecam keras perlakuan istimewa Disdik Luwu terhadap oknum kepala sekolah penyeleweng aset negara.
“Kami membantah keras dan mengecam tindakan Kadis maupun Kabid SD Luwu! Menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah (BMD) hanya dengan ‘teguran lisan’ adalah lelucon hukum yang memalukan. Apalagi ditambah ada dugaan Kabid SD mencoba menyuap media Rp2 juta untuk menghapus berita. Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, tetapi permufakatan jahat dan pembiaran terstruktur!” tegas Mulyadi, Jumat (23/10/2026).
Jeratan UU Pers, UU Tipikor, hingga PP Disiplin PNS
Mulyadi membeberkan bahwa deretan tindakan Kadis dan Kabid SD Luwu telah berbentrokan langsung dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 jo Pasal 18): Upaya menawarkan materi atau uang untuk menghapus maupun menghentikan penyiaran berita merupakan bentuk sensor dan perintangan kerja jurnalistik. Pelakunya mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Pasal 5 jo Pasal 13: Percobaan memberikan uang Rp2 juta untuk memengaruhi wartawan/media agar menutupi sebuah perkara dikategorikan sebagai tindakan percobaan penyuapan (bribery).
Pasal 23 jo Pasal 421 KUHP: Kadis Pendidikan selaku pengawas internal dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena sengaja membiarkan pelanggaran pidana korupsi BMD yang telah terbukti di lapangan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Komersialisasi aset negara tergolong pelanggaran disiplin tingkat berat yang mewajibkan sanksi pembebasan dari jabatan, bukan sekadar teguran lisan.
“Seluruh bukti baru ini baik dugaan penyuapan media oleh Kabid SD maupun pembiaran oleh Kadis Pendidikan sedang kami satukan dalam satu bundel berkas laporan resmi. Pekan depan, kami pastikan pejabat Disdik Luwu ini ikut terseret ke dalam laporan kami di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejari Luwu!” pungkas Mulyadi.(*)





