Kecelakaan Maut di Bone Berakhir Damai, Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Lewat Restorative Justice

Kantor Kejati Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan pendekatan hukum yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan melalui penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.

Kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap seorang sopir truk berinisial MJ, tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Kabupaten Bone, Rabu (22/7/2026)

Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejati Sulsel menggelar ekspose perkara secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Negeri Bone dan memastikan seluruh syarat penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.

Berawal dari Truk Mogok di Badan Jalan

Peristiwa tragis itu terjadi pada 28 Maret 2026 di ruas jalan poros Sinjai–Bone, tepatnya di Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Saat itu, MJ memarkirkan truknya di badan jalan untuk membantu kendaraan rekannya yang mengalami pecah ban. Namun, truk tersebut ditinggalkan tanpa memasang segitiga pengaman maupun lampu peringatan darurat.

Beberapa saat kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial DPP (29) yang berboncengan dengan rekannya DF menabrak bagian belakang truk yang terparkir.

Akibat benturan keras tersebut, DPP meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara DF mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Tenriawaru Bone.

Keluarga Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

Meski kasus tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Kejati Sulsel menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Salah satu pertimbangan utama adalah adanya perdamaian yang lahir secara sukarela antara keluarga korban dan tersangka.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perdamaian resmi yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat.

Kajati: Keadilan Bukan Sekadar Menghukum

Selain adanya perdamaian, Kejati Sulsel juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang memenuhi syarat RJ, serta kondisi sosial ekonomi tersangka.

MJ diketahui bekerja sebagai sopir dan menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi istri dan anaknya.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel memberikan apresiasi kepada Kejari Bone yang berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara secara damai.

“Setelah mendengarkan paparan dan meneliti seluruh kelengkapan administrasi, kami menilai perkara ini telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kajati Sulsel.

Menurutnya, tujuan utama Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial serta menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak.

Segera Ajukan Penetapan ke Pengadilan

Setelah persetujuan diberikan, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Bone untuk segera mengajukan penetapan Restorative Justice ke Pengadilan Negeri setempat.

Apabila pengadilan menyetujui permohonan tersebut dan tersangka masih menjalani penahanan, maka yang bersangkutan dapat segera dibebaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh administrasi terkait barang bukti dan dokumen perkara juga diminta untuk segera diselesaikan sesuai prosedur.

Kajati Tegaskan Larangan Praktik Transaksional

Di akhir arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jaksa agar menjaga integritas dalam pelaksanaan Restorative Justice.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus murni didasarkan pada prinsip keadilan dan pemulihan, bukan karena kepentingan tertentu.

“Tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika ditemukan, pimpinan akan menindak tegas,” tegasnya.

Penerapan Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)