KOLOM – Dalam politik, sering kali yang paling menentukan bukan hanya apa yang terjadi, tetapi juga apa yang diyakini publik sedang terjadi. Ketika sebuah pemerintahan mengambil keputusan strategis tanpa komunikasi yang memadai, ruang kosong informasi akan segera diisi oleh spekulasi. Di Kota Makassar, fenomena ini tampak dalam setiap penempatan pejabat eselon maupun pengisian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di ruang publik berkembang anggapan bahwa terdapat aktor nonformal yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan personalia pemerintah kota.
Salah satu nama yang kerap disebut adalah Andi Taufik (ATA). Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, yang lebih penting untuk dikaji adalah mengapa persepsi itu muncul dan terus bertahan dalam diskursus publik.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu, kekuasaan tidak semata-mata berada pada mereka yang memiliki jabatan formal. Modal sosial, modal simbolik, dan jejaring politik dapat melahirkan pengaruh yang sangat besar dalam proses pengambilan keputusan. Seorang aktor tidak harus menduduki jabatan struktural untuk memiliki daya pengaruh terhadap sebuah organisasi.
Namun, pengaruh informal tidak otomatis berarti adanya intervensi yang melampaui kewenangan. Di sinilah pentingnya membedakan antara persepsi publik dan fakta yang dapat dibuktikan.
Jurgen Habermas mengingatkan bahwa legitimasi pemerintahan dibangun melalui komunikasi yang rasional dan keterbukaan kepada publik. Ketika proses seleksi pejabat dan direksi BUMD tidak dijelaskan secara transparan baik mengenai indikator kompetensi, mekanisme penilaian, maupun alasan pemilihan maka ruang publik akan dipenuhi oleh tafsir. Dalam kondisi seperti itu, rumor lebih cepat dipercaya daripada penjelasan resmi.
Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui teori informal institutions dalam ilmu politik. Di banyak negara berkembang, institusi formal sering kali berjalan berdampingan dengan jejaring informal yang dibangun atas dasar kepercayaan, kedekatan personal, pengalaman politik, atau loyalitas. Jejaring seperti ini belum tentu melanggar hukum, tetapi jika tidak diimbangi dengan sistem merit dan transparansi, ia dapat mengikis kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Yang sesungguhnya dipertaruhkan bukanlah nama seseorang, melainkan kredibilitas Pemerintah Kota Makassar. Jika setiap mutasi jabatan dan pengangkatan direksi BUMD selalu memunculkan dugaan adanya “orang kuat” di balik layar, maka persoalan utamanya bukan terletak pada individu yang disebut-sebut, melainkan pada lemahnya komunikasi publik dan belum optimalnya transparansi proses pengambilan keputusan.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar perlu memperkuat tata kelola yang berbasis meritokrasi. Publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi dilakukan, apa ukuran profesionalisme yang digunakan, dan mengapa seseorang dipilih untuk menduduki jabatan tertentu. Semakin terbuka prosesnya, semakin kecil ruang bagi spekulasi.
Dalam demokrasi modern, kekuasaan tidak cukup hanya dijalankan secara benar, tetapi juga harus tampak dijalankan secara benar. Kepercayaan publik lahir ketika pemerintah tidak hanya bekerja sesuai aturan, tetapi juga mampu menjelaskan setiap kebijakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, isu mengenai adanya invisible hand di Balai Kota Makassar tidak boleh berhenti sebagai gosip politik. Ia harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Sebab, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bergantung pada figur-figur di balik layar, melainkan pemerintahan yang memperoleh legitimasi melalui institusi yang bekerja secara terbuka dan dipercaya masyarakat.
Allahu A’lam Bishawab

Penulis
Baharuddin Hafid
Akademisi Universitas Megarezky Makassar





