
BERANDANEWS – Denpasar, Ancaman eksploitasi seksual, paparan konten berbahaya, hingga jebakan algoritma digital yang mengintai anak-anak menjadi perhatian serius pemerintah di Asia Tenggara. Indonesia dan Malaysia secara resmi menyatukan sikap memperketat perlindungan anak di alam maya dengan membatasi akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kedua negara tetangga ini mendesak raksasa teknologi global untuk tidak hanya meraup keuntungan, melainkan menerapkan mekanisme keamanan ketat sejak awal perancangan produk (safety by design).
Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, menegaskan bahwa Indonesia dan Malaysia menghadapi tantangan serta kepentingan bersama dalam menundukkan platform digital dunia yang memiliki puluhan juta hingga miliaran pengguna.
Hal tersebut disampaikannya dalam helatan Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2026).
“Saya ingin menekankan bahwa kementerian kami memiliki hubungan kerja yang sangat baik karena kami menghadapi tantangan dan kepentingan yang sama dalam mengatur platform digital global,” ujar Fahmi di hadapan para peserta forum.
Fahmi menilai, kolaborasi antarnegara menjadi kunci lantaran nilai pasar perusahaan teknologi raksasa kerap kali tak sebanding dengan kehadiran fisik atau tanggung jawab sosial mereka di negara pengguna.
Malaysia Terapkan Syarat Usia Minium 16 Tahun dan e-KYC
Fahmi menjelaskan bahwa Malaysia kini menerapkan syarat batas usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial. Untuk memastikan efektivitas aturan tersebut, pemerintah Malaysia mendorong penerapan mekanisme verifikasi identitas elektronik atau electronic Know Your Customer (e-KYC).
Pemilihan batas usia 16 tahun, lanjut Fahmi, didasarkan pada tingkat kematangan psikologis dan tanggung jawab pribadi remaja.
“Di Malaysia, seseorang baru diperbolehkan memiliki lisensi mengendarai sepeda motor pada usia 16 tahun. Prinsip serupa kita terapkan pada media sosial; akses digital memerlukan kesiapan anak dalam menghadapi risiko dan tanggung jawab di alam maya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk membendung akses anak terhadap ilmu pengetahuan, melainkan memastikan mereka memanfaatkan internet secara aman sesuai usia perkembangan.
Indonesia Terapkan PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak
Senada dengan Malaysia, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa keselamatan generasi muda merupakan prioritas utama pemerintah Indonesia dalam membangun ekosistem digital.
Indonesia sendiri telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Merespons regulasi tersebut, platform video pendek TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar 9 juta akun pengguna anak di Indonesia.
Namun, Meutya menekankan bahwa langkah pemblokiran atau deaktivasi massal saja tidaklah cukup jika raksasa teknologi tidak mengubah sistem dasarnya.
“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tetapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau menerapkan safety by design. Artinya, sejak awal desain produk dan sistem rekomendasinya harus aman bagi anak-anak serta masyarakat Indonesia,” tegas Meutya saat membuka Bali Tech Week 2026.
Sinergi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura ini diharapkan menjadi benteng kokoh dalam memaksa platform digital dunia lebih bertanggung jawab atas keselamatan dan masa depan anak-anak di kawasan Asia Tenggara.(*)




