BERANDANEWS – Makassar, Masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa pasca pemberhentian Sitti Husniah Talenrang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa proses pelantikan Bupati Gowa secara definitif kini sepenuhnya menunggu usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Saat ini, posisi kepala daerah di Kabupaten Gowa dipegang oleh Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk memimpin roda pemerintahan daerah.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa begitu usulan penetapan bupati definitif dari DPRD Gowa diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, berkas tersebut akan langsung dikirimkan ke Kemendagri untuk diproses SK Definitifnya.
“Terkait pelantikan Bupati Gowa, saat ini kan masih Plt. Memang harus ada usulan terlebih dahulu dari DPRD Kabupaten Gowa untuk pengusulan definitifnya. Setelah itu, baru kita teruskan ke Kemendagri kembali,” ujar Andi Sudirman kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Tanggapi Pengakuan Husniah Soal Dokumen SK Pemberhentian
Merespons pernyataan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang mengaku belum melihat secara fisik Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya, Andi Sudirman membenarkan bahwa Pemprov Sulsel telah menerima dokumen dari Kemendagri.
Namun, ia meluruskan bahwa surat dari pusat tersebut secara administratif ditujukan kepada Gubernur Sulsel, sementara instansinya menerima salinan tembusan resmi.
“Biasanya dikirim itu, kami sudah terima,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa jajarannya akan mengecek kembali regulasi serta mekanisme teknis penyerahan fisik SK tersebut, apakah memang diwajibkan untuk diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan atau cukup melalui pemberitahuan administratif.
“Kami harus melihat lagi aturan regulasinya, apakah memang harus diserahkan langsung atau bagaimana teknisnya,” pukas Sudirman.
Landasan Keputusan Mendagri dan Prosedur Plt
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah menerbitkan SK Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Melalui SK tersebut, Mendagri resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dan menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati di sisa masa jabatan 2025–2030.
Andi Sudirman menjelaskan, dalam prosedur tata kelola pemerintahan yang berlaku, mekanisme pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas dapat disatukan dalam satu payung keputusan maupun ditindaklanjuti dengan SK penunjukan Plt secara khusus.
“Kalau pengalaman kami dulu, memang cuma menerima perintah pelaksana tugas dan pemberhentian dalam satu SK. Kemudian ada SK khusus untuk penunjukan secara Plt,” pungkasnya.(*)





