Hanya Gara-gara Tak Terima Disalip! Geng Motor ‘CMP Brutal’ Tendang Pengendara hingga Tewas hantam Beton di Polman

Ilustrasi Geng Motor

BERANDANEWS — Polman, Tabiat brutal aksi kejahatan jalanan kembali memakan korban jiwa di Sulawesi Barat. Hanya karena urusan sepele tak terima sepeda motor konvoinya disalip sekelompok geng motor yang menamakan dirinya ‘CMP Brutal’ nekat menyerang dua pemuda yang sedang berboncengan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Tragedi berdarah yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WITA tersebut mengakibatkan pemuda berinisial HU (18) meninggal dunia akibat luka parah di kepala.

Sementara rekannya, RA (21), harus terbaring di rumah sakit akibat mengalami patah tulang kaki yang cukup serius.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa aksi arogan tersebut bermula saat kelompok geng motor CMP Brutal tengah melintas konvoi di Poros Polewali Mandar. Saat tiba di kawasan Labasang, korban yang mengendarai motor mendahului konvoi tersebut.

Rupanya, aksi mendahului itu menyulut emosi dan ketersinggungan para pelaku hingga memicu aksi pengejaran liar di jalan raya.

“Dua pelaku yang berboncengan satu motor menendang motor korban. Akibat ditendang, motor korban tidak bisa dikendalikan, oleng, lalu terjatuh keras. Kedua korban terbentur pada kursi berbahan beton di pinggir jalan. Korban HU mengalami luka serius dan meninggal dunia, sementara korban RA mengalami patah tulang kaki,” ungkap AKP Budi Adi, Senin (19/10/2026).

Dua Eksekutor Jadi Tersangka, Polisi Buru Ketua Geng ‘CMP Brutal’

Merespons aksi keji tersebut, Satreskrim Polres Polman bergerak cepat dan telah menetapkan dua eksekutor penendang motor korban sebagai tersangka. Kedua pelaku diketahui berinisial SL (18) dan AR (17).

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka dari anggota geng CMP Brutal,” tegas Budi.

Tak berhenti di situ, penyidik Polres Polman kini tengah mendalami potensi keterlibatan anggota geng motor lainnya, termasuk sang ketua kelompok berinisial KM (25) yang diduga kuat memimpin aksi konvoi penyerangan tersebut. Polisi juga mendalami dugaan para pelaku beraksi di bawah pengaruh minuman keras (miras).

“Untuk ketua geng inisial KM, sementara kami dalami keterlibatannya. Jika alat bukti cukup, akan langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga menyisir keterlibatan kawanan geng yang lain,” beber Budi.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, mengonfirmasi bahwa saat ini korban RA masih dalam perawatan intensif tim medis, sementara jenazah HU telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Atas perbuatan biadabnya yang merenggut nyawa orang lain, kedua tersangka SL dan AR dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Kedua anggota geng motor ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)