FPM-WTL Siap Gelar Aksi di Kantor PT Vale, Angkat Isu Tanamalia hingga Hak Masyarakat Adat

BERANDANEWS – Makassar, Front Perjuangan Mahasiswa Wija To Luwu (FPM-WTL) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan PT Vale Indonesia di Makassar pada Rabu, (22/7/2026) besok.

Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WITA itu disebut sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang dinilai masih membayangi aktivitas pertambangan di wilayah Luwu Timur.

Seruan aksi tersebut beredar luas melalui media sosial dengan tema “Tambang Kaya, Rakyat Sengsara: Kalau Begini, Kami Curiga” serta slogan “Luwu Bukan Tanah Rampasan”.

Dalam materi kampanyenya, FPM-WTL menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan kritik terhadap praktik investasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat lokal.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami anti ketidakadilan. Jangan cari cuan di tanah orang lalu bilang itu untuk rakyat,” tulis FPM-WTL dalam seruan aksinya.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti kondisi yang mereka sebut sebagai paradoks pembangunan di kawasan pertambangan.

Menurut mereka, masyarakat lokal masih menghadapi berbagai persoalan sosial dan lingkungan di tengah besarnya nilai investasi yang masuk ke wilayah tersebut.

Bawa 9 Tuntutan untuk PT Vale dan Pemerintah

Dalam aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 50 peserta itu, FPM-WTL membawa sembilan tuntutan yang ditujukan kepada PT Vale Indonesia maupun pemerintah.

Tuntutan tersebut meliputi penghentian aktivitas yang dianggap memperluas konflik agraria, pengakuan hak masyarakat adat To Karunsi, penghentian eksplorasi di Blok Tanamalia sebelum adanya persetujuan masyarakat secara bebas dan tanpa paksaan (FPIC), hingga penghentian kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahannya.

Selain itu, mereka juga mendesak PT Vale bertanggung jawab atas dugaan kebocoran pipa minyak di kawasan Danau Towuti, melakukan pemulihan lingkungan, serta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak apabila ditemukan pelanggaran.

FPM-WTL juga meminta adanya audit independen terhadap operasional perusahaan yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, mereka mendorong Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat yang disebut terjadi di wilayah operasi perusahaan.

Tanamalia Kembali Jadi Titik Panas

Aksi yang akan digelar FPM-WTL tidak lepas dari polemik panjang terkait rencana pengembangan tambang PT Vale di Blok Tanamalia, kawasan Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur.

Selama beberapa tahun terakhir, isu ini menjadi perdebatan antara kelompok masyarakat sipil, organisasi lingkungan, pemerintah, dan perusahaan.

Sejumlah kelompok masyarakat menilai perluasan aktivitas tambang berpotensi memberikan dampak terhadap kawasan hutan hujan, sumber mata air, hingga lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Di sisi lain, PT Vale berulang kali menegaskan bahwa pengembangan proyek dilakukan dalam kerangka investasi nasional dan mendukung agenda hilirisasi mineral yang menjadi program strategis pemerintah.

Perusahaan juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan di wilayah terdampak.

Pertemuan Kepentingan Investasi dan Hak Masyarakat

Blok Tanamalia kini menjadi salah satu isu strategis yang mempertemukan berbagai kepentingan, mulai dari investasi, pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, hingga hak-hak masyarakat adat dan lokal.

Karena itu, berbagai kalangan mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme dialog yang transparan, partisipatif, dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi yang akan digelar FPM-WTL pada 22 Juli mendatang diperkirakan kembali membuka ruang diskusi publik terkait arah pembangunan sumber daya alam di Luwu Timur, sekaligus menguji sejauh mana keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak masyarakat dapat diwujudkan.(*)