BERANDANEWS — Maros, Aksi nekat empat pria yang menggondol tiga ekor sapi milik warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti. Komplotan pencuri ternak tersebut diringkus oleh tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Lau di kediaman mereka masing-masing pada Sabtu (19/9/2026).
Identitas keempat terduga pelaku yang diamankan yakni Muh Syawal Saputra alias Awal (24), Abdul Tahir alias Tahir (39), Muh Al Fitra Ramadan alias Rama (18), dan Jamalauddin alias Jamal (40).
Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Radius Lulun Bara, menjelaskan bahwa pencurian tersebut dilancarkan para pelaku di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, pada Kamis (27/8/2026) lalu. Sapi-sapi tersebut dicuri saat sedang ditambat pemiliknya di depan rumah.
“Mereka mengambil sapi dengan cara melepas tali ikatan pada kayu yang ditancapkan ke tanah,” ungkap Ipda Radius.
Usai berhasil melarikan tiga ekor ternak tersebut, para pelaku membawanya ke wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep untuk dijual seharga Rp8 juta per ekor. Dari total hasil penjualan sebesar Rp24 juta, komplotan ini membaginya berdasarkan peran masing-masing:
Abdul Tahir (39): Bertugas menyediakan mobil pikap dan mencarikan pembeli. Menerima bagian terbesar yakni Rp11 juta.
Jamalauddin (40) dan Muh Syawal Saputra (24): Bertindak sebagai eksekutor penarik sapi dari lokasi. Masing-masing mengantongi Rp7 juta dan Rp5 juta.
Muh Al Fitra Ramadan (18): Bertugas mengantar dan membantu penjemputan. Mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta.
Selain menciduk para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut hasil curian serta tiga unit telepon genggam.
Saat ini, keempatnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Lau guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan komplotan ini di TKP pencurian ternak lainnya di wilayah Kabupaten Maros.(*)





