BERANDANEWS — Makassar, Upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum.
Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan mengadang upaya pengiriman ilegal 18 ekor burung yang dilaporkan sebagai jenis Serindit Kalimantan di dermaga Pelabuhan Parepare,
Belasan burung bernilai tinggi yang diangkut dari Samarinda, Kalimantan Timur, tersebut ditemukan oleh petugas saat menyisir kedatangan kapal penumpang KM Prince Soyya.
Kepala Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat respons cepat atas aduan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman satwa lewat jalur laut.
“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Parepare langsung bergerak melakukan pemantauan ketat hingga malam hari saat kapal tiba di dermaga,” ujar Sitti Chadidjah dalam keterangannya di Makassar, Jumat (6/11/2026).
Disembunyikan dalam Plastik Hitam, Ditahan Karena Tanpa Dokumen Kesehatan
Kecurigaan petugas terbukti saat melihat seorang penumpang turun dari tangga kapal sambil menjinjing bingkisan mencurigakan yang terbungkus rapi dengan plastik hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan mendadak (stoppage), petugas mendapati 18 ekor burung Serindit Kalimantan berada di dalamnya tanpa dilaporkan ke pos karantina serta tidak dibekali sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian masyarakat yang melaporkan hal ini. Kesadaran warga merupakan pilar penting dalam mendukung pengawasan karantina dan perlindungan sumber daya hayati,” jelas Sitti.
Satwa Terancam Lindungan CITES, Langsung Diserahkan ke BKSDA
Sitti Chadidjah mengingatkan masyarakat bahwa perdagangan jenis burung Serindit diatur secara ketat dalam regulasi internasional Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Salah satu spesiesnya, yakni Serindit Melayu (Loriculus galgulus) atau Blue-crowned Hanging-Parrot, tercantum dalam daftar Appendix II CITES.
Artinya, lalu lintas perdagangan spesies tersebut harus dikendalikan secara ketat lewat perizinan legal demi mencegah kepunahan populasi di habitat alaminya.
Guna penanganan serta konservasi lebih lanjut, sebanyak 18 ekor burung yang diamankan tersebut resmi diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Parepare.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur karantina sebelum melalulintaskan hewan antar-daerah. Kepatuhan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah vital mencegah penularan penyakit hewan sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkas Sitti.(*)



