28.1 C
Makassar
November 6, 2026, 10:49 pm
Beranda NEWS NASIONAL Ada 6 Perwira yang ditangkap dirumah Mantan Kapolri, tetapi Bukan Listyo Sigit

Ada 6 Perwira yang ditangkap dirumah Mantan Kapolri, tetapi Bukan Listyo Sigit

Ilustrasi

BERANDANEWS — Jakarta, Pengungkapan megaskandal dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kian memanas.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan fakta mengejutkan terkait kronologi malam penangkapan enam pejabat tinggi dan menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam tayangan podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube Mahfud MD Official, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan bahwa penangkapan awal terhadap enam perwira tersebut terjadi pada Minggu malam (1/11/2026) di kediaman seorang mantan Kapolri.

Mahfud menegaskan, lokasi penangkapan rahasia tersebut bukan berada di rumah Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

“Enam orang yang diamankan terdiri dari tiga Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga Komisaris Besar (Kombes). Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Seskab Teddy atas perintah Listyo Sigit,” ungkap Mahfud MD.
Listyo Sigit Dijemput Jam 3 Pagi, Mahfud Duga Ada Negosiasi

Mahfud membeberkan dinamika menegangkan di internal kepolisian usai pengakuan para perwira tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Listyo Sigit mendadak dijemput oleh Wakapolri dan Kabareskrim Polri. Namun, ia sempat dilepaskan kembali menjelang subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

“Di situ saya menduga sempat ada alotnya negosiasi. Tetapi pada akhirnya, proses hukum tidak bisa ditutup-tutupi hingga Listyo Sigit tetap ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso,” tutur Mahfud.

Ia menilai perkara ini merupakan kejahatan terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polri karena menyasar saluran komunikasi rahasia kepala negara secara ilegal sepanjang rentang 2025–2026 tanpa prosedur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Bahkan, dampak politiknya dinilai berpotensi bersinggungan dengan indikasi tindak pidana makar.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah mengamankan barang bukti vital berupa tumpukan ponsel, iPad, hingga flashdisk yang berisi data elektronik hasil penyadapan lewat sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Misteri Rumah Mantan Kapolri dan Spekulasi Publik

Meski membeberkan kronologi secara detail, Mahfud menolak menyebutkan secara terbuka identitas mantan Kapolri pemilik rumah tempat enam perwira tersebut diamankan.

“Itu nanti saja, enggak usah disebut, nanti akan muncul sendiri seiring perkembangan penyidikan,” ujarnya santai.

Ia mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang dinilainya bernyali besar membongkar kasus internal ini, termasuk melakukan mutasi besar-besaran terhadap lebih dari 500 personel Polri.

Sikap tertutup mengenai identitas rumah lokasi penangkapan tersebut sontak memicu spekulasi liar di tengah publik.

Sejumlah nama mantan orang nomor satu di Bhayangkara sebelum era Listyo Sigit kini menjadi sorotan analisis pengamat politik dan hukum:

Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis (Kapolri 2019–2021)
Pendahulu langsung Listyo Sigit yang memiliki pengaruh kuat di lingkaran jajaran reserse Bareskrim Polri.

Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian (Kapolri 2016–2019)
Mantan Mendagri yang memiliki jejaring politik luas serta kedekatan historis dengan lingkaran Solo (basis Presiden ke-7 Jokowi), sejalan dengan analisis arah aliran data sadapan.

Kini, publik dan kalangan hukum nasional menantikan ketegasan Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara resmi seluruh nama pejabat serta aktor intelektual di balik skandal penyadapan terbesar di Tanah Air ini.(*)