BERANDANEWS — Maros, Aksi kejahatan yang tidak mengenal tempat dan waktu kembali meresahkan warga Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial IS alias TT (47) dibekuk Tim Jatanras Polres Maros setelah nekat mencuri sepeda motor milik jemaah yang tengah khusyuk melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di halaman Masjid Al Mubarak Sugen Tetta Nambung, Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (27/10/2026).
Pelaku IS akhirnya berhasil diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Rabu (4/11/2026).
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban datang ke masjid mengendarai sepeda motor Yamaha Gear warna merah dan memarkirnya di halaman sebelum masuk menunaikan ibadah.
“Korban baru menyadari sepeda motornya telah raib setelah selesai melaksanakan salat Subuh dan keluar dari masjid. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Mandai,” ujar AKP Muhammad Ridwan, Jumat (6/11/2026).
Disergap di Makassar, Motor Curian Ditemukan di Dalam Kamar
Menerima laporan korban, Unit Jatanras Polres Maros langsung bergerak melakukan olah TKP serta mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung di sekitar lokasi kejadian.
Dipimpin Kanit Jatanras Ipda Steven Rampa Mangudu, tim bergerak cepat mengendus keberadaan pelaku yang terdeteksi melarikan diri ke wilayah tetangga di Biringkanaya, Makassar.
“Anggota bergerak ke lokasi sasaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Petugas juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah milik korban yang disembunyikan di dalam kamar rumah,” beber Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, IS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengeksekusi motor jemaah tersebut dengan cara merusak paksa rumah kunci kontak kendaraan (stand kunci).
Satu Pelaku Masih Buron dan Masuk DPO
Dalam menjalankan aksi keji di lingkungan rumah ibadah tersebut, IS tidak bertindak seorang diri. Ia memboyong seorang rekannya berinisial SL yang saat ini masih dalam perburuan intensif kepolisian.
“Pelaku mengaku beraksi bersama rekannya berinisial SL. Saat ini SL masih dalam pencarian (DPO) dan terus diburu oleh anggota di lapangan,” tegas Kasat Reskrim.
Guna penanganan hukum lebih lanjut, IS beserta barang bukti sepeda motor curian telah diserahkan ke Mapolsek Mandai untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(*)



