
BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 11.719 calon siswa di Sulawesi Selatan belum mendapatkan kursi di SMA Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kondisi ini mendorong Komisi E DPRD Sulsel turun tangan langsung dengan menemui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mencari solusi sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Rombongan Komisi E DPRD Sulsel yang dipimpin Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, bersama sejumlah anggota dewan dan didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Ibrahim, melakukan kunjungan kerja ke Kemendikdasmen pada 19–21 Juli 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya laporan dari orang tua dan calon siswa yang hingga kini belum memperoleh kursi di SMA Negeri.
“Kunjungan ini berangkat dari banyaknya laporan orang tua dan calon murid yang belum memperoleh tempat bersekolah di SMA Negeri. Karena itu, kami memandang perlu mendapatkan solusi langsung dari pemerintah pusat untuk kemudian dijalankan bersama Dinas Pendidikan,” ujar Andi Tenri Indah, dikutip, Rabu (22/7/2026).
Data Dinas Pendidikan Sulsel menunjukkan, Kabupaten Gowa menjadi daerah dengan jumlah calon siswa tidak tertampung tertinggi, yakni 2.338 orang. Disusul Kota Makassar sebanyak 2.235 orang dan Kabupaten Maros 1.417 orang.
Tiga daerah tersebut menyumbang lebih dari separuh total calon siswa yang belum mendapatkan kursi SMA Negeri di Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan dengan Kemendikdasmen, Komisi E mengusulkan dua langkah cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pertama, menambah rombongan belajar (rombel) pada sekolah yang masih memiliki ruang kelas tersedia.
Kedua, meningkatkan kapasitas siswa dalam satu kelas dari 36 menjadi 40 orang.
Namun, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa batas maksimal 36 siswa per kelas merupakan standar nasional yang disesuaikan dengan ukuran ruang belajar dan efektivitas proses pembelajaran.
Meski demikian, pemerintah pusat membuka peluang pemberian diskresi dalam kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan akses dan keterjangkauan pendidikan.
Menindaklanjuti peluang tersebut, Komisi E meminta Dinas Pendidikan Sulsel segera melakukan pemetaan secara rinci hingga tingkat zona dan satuan pendidikan sebagai dasar pengajuan kebijakan tambahan.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera menuntaskan pemetaan, memutakhirkan Data Pokok Pendidikan, serta mengirimkan surat resmi kepada Direktur Jenderal karena waktu menuju tahun ajaran baru sangat terbatas,” kata Andi Tenri Indah.
Selain solusi jangka pendek, DPRD Sulsel juga mendorong langkah jangka panjang melalui pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Tahun Anggaran 2027.
Usulan tersebut diprioritaskan untuk wilayah dengan tekanan daya tampung tinggi, seperti Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, serta kawasan utara dan timur Kota Makassar.
Komisi E menegaskan akan terus mengawal seluruh usulan tersebut hingga menghasilkan keputusan konkret. Menurut mereka, persoalan daya tampung sekolah tidak boleh menghalangi hak anak untuk memperoleh pendidikan.
“Tidak boleh ada satu pun anak di Sulawesi Selatan yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keterbatasan kursi sekolah,” tegas Andi Tenri Indah.(*)




