Cari Untung Lewat FB, Pemuda Sidrap Diciduk Polisi Akibat Penipuan Jual Beli Motor

Ilustrasi Penangkapan

BERANDANEWS — Sidrap, Aksi penipuan online berbasis media sosial alias passobis kembali memakan korban.

Pria berinisial SY (32) diringkus jajaran Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di kediamannya, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, usai melancarkan modus “jual beli motor segitiga” hingga merugikan korbannya sebesar Rp 15,5 juta.

Kasus ini bermula saat korban tergiur unggahan motor Yamaha NMAX New tahun 2021 berstiker oranye dengan nomor polisi DD 5157 R di media sosial pada Sabtu (11/7/2026).

Pelaku yang mengatasnamakan diri sebagai Odih Putra mengarahkan korban untuk memantau unit secara langsung kepada pria berinisial MR yang memegang fisik kendaraan.

Tanpa disadari korban, pelaku SY memainkan skenario dua arah. Korban terkecoh dan menganggap pelaku adalah pemilik sah kendaraan tersebut.

“Korban diminta pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp 15,5 juta ke rekening atas nama KRS.

Namun setelah uang ditransfer, MR mengaku tidak menerima pembayaran sehingga menolak menyerahkan kendaraan,” ungkap Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, Rabu (2/9/2026).

Sadar menjadi korban penipuan passobis, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim siber Polda Sulsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan SY di Desa Dengeng-Dengeng pada Rabu (26/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu ATM, kartu identitas, serta uang tunai Rp 1 juta sisa hasil kejahatan.

Kini pelaku telah digelandang ke Mapolda Sulsel di Makassar dan terancam dijerat Pasal UU ITE terkait penipuan elektronik.(*)