BERANDANEWS — Jakarta, Kementerian Keuangan resmi merombak total tata kelola profesi konsultan pajak di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Regulasi yang mengundangkan pengawasan baru ini resmi mencabut aturan lama PMK 111/PMK.03/2014 guna memperkuat integritas, profesionalisme, serta memperluas jangkuan pengawasan hingga ke pihak kuasa wajib pajak.
Evaluasi Bertingkat dan Syarat Pengalaman Kerja
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, calon konsultan pajak kini wajib melewati dua tahapan evaluasi kemampuan yang jauh lebih ketat:
– Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi di Unit Pengelola Kemenkeu (berlaku 3 tahun dan wajib diperpanjang via ujian penyegaran).
– Ujian Profesi diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak di bawah supervisi Panitia Penguatan Profesionalisme formasi Kemenkeu.
Selain wajib berpendidikan minimal S1/Setara, calon konsultan pajak juga dipersyaratkan memiliki akumulasi pengalaman kerja di bidang perpajakan dalam 3 tahun terakhir—minimal 1 tahun untuk Izin Tingkat B dan minimal 2 tahun untuk Izin Tingkat C.
Cooling-Off Period 5 Tahun Bagi Eks Pegawai Kemenkeu
Salah satu poin paling krusial dalam PMK 55/2026 adalah aturan jeda waktu (cooling-off period) selama 5 tahun bagi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK di lingkungan Kemenkeu sebelum diperbolehkan mengajukan izin sebagai konsultan pajak.
Syarat ini ditambah rekam jejak bebas hukuman disiplin berat selama mengabdi.
Di sisi lain, bagi pihak lain di luar keluarga dan konsultan pajak resmi yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, Pasal 51 mewajibkan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Ditjen Pajak yang berlaku selama 3 tahun.
Dalam ketentuan transisi (Pasal 60), sertifikat lama masih diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal 2 tahun sejak diterbitkan, sementara Asosiasi Konsultan Pajak diwajibkan menggelar ujian profesi sesuai standar baru paling lambat 31 Desember 2026.(*)





