Buntut Korupsi Perizinan PBG, Polresta Gowa Geledah PT GMTD: Dana CSR Diduga Mengalir ke Inisial MB

BERANDANEWS — Gowa, Penyidikan skandal dugaan korupsi, gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertopeng “dana CSR” di Kabupaten Gowa memasuki babak baru yang kian panas.

Tim Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa menggrebek dan menggeledah kantor pengembang properti PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mal GTC, Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (2/9/2026) kemarin.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin bersama tim penyidik dengan pengawalan ketat personel Sabhara.

Sita Dokumen Rumah Mewah Rp3 Miliar di Kawasan Elit

Dari hasil penggeledahan di kantor GMTD, penyidik menyita sejumlah dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) transaksi objek tanah di kawasan perumahan elit Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Transaksi properti senilai Rp3 miliar atas nama pihak berinisial MB tersebut diduga kuat dicicil menggunakan dana CSR yang ditilap dari pengurusan izin PBG.

“Kami menyita dokumen PPJB atas nama inisial MB. Diduga kuat uang muka (DP) lahan di perumahan elit tersebut dibayarkan menggunakan dana CSR yang dialirkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKP Muhailis Haeruddin.

Penyidik mendapati bahwa skema cicilan yang berjalan sejak November 2025 hingga April 2026 tersebut kini dalam kondisi menunggak dan telah mengantongi surat peringatan (SP) dari pihak developer.

Sinyal Tersangka Baru: Seret Petinggi Kadin Hingga Pejabat Daerah

Penggeledahan ini merupakan rangkaian pengembangan perkara rasuah yang sebelumnya telah menjerat mantan pejabat Dinas Perkimtan Gowa. Kasus ini juga telah menyeret Ketua Kadin Gowa Ardiansyah yang sempat dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta serta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang diperiksa sebagai saksi.

Saat dikonfirmasi mengenai arah penetapan tersangka baru usai ditemukannya bukti transaksi aliran dana CSR ini, Kasat Reskrim membenarkan hal tersebut.

“Iya, ini berkaitan semua untuk mengungkap tersangka baru. Setelah seluruh fakta dan bukti kita padukan, kita pastikan gelar perkara. Arahnya menuju ke situ (penetapan tersangka
baru),” tegas Muhailis.(*)