Polemik Pernyataan Cak Imin: HMI Gowa Raya Buka Suara, Singgung Jejak Kasus Kardus Durian Cak Imin

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar , Gelombang polemik menyusul potongan video peryataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), merembet hingga ke Sulawesi Selatan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya bereaksi keras atas klaim Cak Imin yang mengaitkan kemunduran Nahdlatul Ulama (NU) dengan latar belakang Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai alumni HMI.

Pernyataan kontroversial yang viral di media sosial itu dinilai melukai prinsip inklusivitas hubungan keislaman dan keindonesiaan yang telah lama dirawat kedua organisasi besar tersebut.

Menolak Pengkerdilan Kontribusi HMI

Aktivis HMI Cabang Gowa Raya Muhammad Fajar Nur menegaskan, persoalan dinamika kepemimpinan PBNU tidak sepatutnya disederhanakan dengan menyalahkan identitas organisasi kealumnian.

Menurut Fajar yang juga Bendahara Umum HMI Cabang Gowa Raya, HMI memiliki rekam jejak panjang dalam mengawal keutuhan NKRI dan mendistribusikan kader-kader terbaiknya di posisi strategis termasuk dominasi alumni HMI dalam jajaran menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih saat ini.

“NU sebagai organisasi kemasyarakatan Islam terbesar yang seharusnya merangkul semua golongan”, jelas Fajar dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026)

Menyerang Balik: Bayang-bayang Skandal ‘Kardus Durian’

Tak berhenti pada pembelaan kelembagaan, Fajar turut menyinggung rekam jejak politik Cak Imin yang dinilai sarat beban masa lalu, salah satunya memori perkara dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kemenakertrans tahun 2011—yang dikenal luas sebagai skandal “Kardus Durian”.

Dalam penelusuran rekam jejak perkara tersebut, Pengungkapan OTT: Pada 25 Agustus 2011, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar di dalam wadah kardus durian yang menyeret pejabat Kemenakertrans dan pihak swasta.

Dalam kasus tersebut, nama Muhaimin Iskandar sempat mencuat dalam persidangan sebagai pihak yang diduga akan menerima commitment fee proyek infrastruktur di Papua, meski kabar tersebut dibantah keras oleh Cak Imin.

Secara hukum, Cak Imin tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada putusan peradilan yang mengikat terkait penerimaan dana tersebut. Gugatan praperadilan MAKI pada 2023 pun tidak menerima pokok dugaan.

Meskipun secara formal hukum Cak Imin bebas dari status tersangka, HMI Gowa Raya menilai bayang-bayang kasus “kardus durian” tetap menjadi celah politis yang kerap mencoreng narasi moral yang digaungkan politisi senior tersebut.(*)