Bioskop akan kembali Buka, Wajib ikuti 14 Protokol Kesehatan ini

Memasuki fase tatanan hidup normal atau new normal membuat sejumlah tempat hiburan kembali beroperasi seperti sediakala. Tak terkecuali bioskop.

Sejak diberlakukannya pembatasan akibat pandemi corona maret lalu, industri ini langsung tutup sementara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf) akan kembali mengoperasikan sejumlah bisnis di bidang kebudayaan dan lingkungan kreatif. Seperti museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, produksi audio visual, serta bakal memanjakan orang yang kangen nonton bioskop.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendikbud dan Kemenparekraf RI, ada 14 protokol kesehatan saat Anda nonton film favorit di bioskop. Rencananya bioskop akan kembali buka pada 29 Juli mendatang.

Berikut 14 Protokol kesehatan saat ke Bioskop

1. Pengunjung/penonton diwajibkan memakai masker.
2. Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 (satu) meter untuk memenuhi aturan jaga jarak.
Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.
3. Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung/penonton dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika suhu tubuh ≥ (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.
4. Pengunjung/penonton mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer di tempat yang disediakan.
5.Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.
6. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.
7. Bila tidak dapat melakukan reservasi secara daring, Pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung/penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung/penonton dalam upaya contact tracing.
8. Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk.
9. Jika harus melakukan pembayaran, mengimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.
10. Merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan.
11. Mengatur jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter di ruang tunggu/ruang tamu (lobby) dan menghindari kerumunan.
12. Petugas keamanan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung/penonton sekaligus melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.
13. Sediakan handsanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan/minuman.
14. Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 (tiga) kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.(*)