Kejati Sulsel Edukasi Pelajar Lewat Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Bullying hingga Jejak Kriminal

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menyapa para pelajar melalui program unggulan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di Sekolah Kristen Kalam Kudus Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum berlangsung di Sekolah Kristen Kalam Kudus Makassar, Rabu (15/7/2026), dengan mengangkat tema “Undang-Undang Perlindungan Anak.”

Program edukasi tersebut diikuti sekitar 140 siswa tingkat SMP dan SMA. Kehadiran jajaran Kejati Sulsel disambut antusias oleh pihak sekolah yang menilai penyuluhan hukum sejak dini sangat penting untuk membentuk karakter pelajar yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat aturan.

Kepala Sekolah SMP-SMA Kristen Kalam Kudus Makassar, Yohanes Lopa, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sulsel yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa. Ini menjadi bekal penting bagi mereka dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., tampil sebagai pemateri utama. Ia memaparkan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk hak-hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental.

Namun demikian, Soetarmi mengingatkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan negara kepada anak tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Undang-undang melindungi anak, tetapi bukan berarti bisa dijadikan tameng untuk melakukan tindakan negatif seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, atau perundungan,” tegasnya di hadapan para peserta.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai bentuk kenakalan remaja, termasuk bullying, penganiayaan, hingga penghinaan melalui media sosial, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan KUHP Nasional Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat diproses secara pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Soetarmi, salah satu dampak yang sering tidak disadari oleh pelajar adalah munculnya catatan hukum yang dapat memengaruhi masa depan mereka.

“Jejak kriminal bisa tercatat dalam SKCK dan menjadi hambatan ketika ingin mendaftar ke TNI, Polri, sekolah kedinasan, atau profesi tertentu. Karena itu, penting bagi pelajar untuk memahami hukum sejak sekarang,” jelasnya.

Dalam sesi penyuluhan, para siswa juga diberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak. Mereka diajak menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum di ruang digital.

Selain itu, Kejati Sulsel mendorong para pelajar untuk berani melapor kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang apabila mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para siswa. Program kemudian ditutup dengan pesan motivasi dari Soetarmi yang mengajak generasi muda menjadi pelajar yang cerdas, berintegritas, dan sadar hukum.

“Jaga diri, jaga teman, bikin bangga orang tua. Kenali hukum, jauhi hukuman,” pesannya yang disambut antusias para peserta.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sulsel berharap budaya sadar hukum dapat tumbuh sejak dini sehingga pelajar tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga mampu menghindari berbagai tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.(*)