BERANDANEWS — Makassar, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatatkan prestasi gemilang sekaligus alarm keras bagi para mafia barang kena cukai ilegal.
Sepanjang Triwulan III tahun 2026, DJBC Sulbagsel sukses menggagalkan peredaran luas rokok ilegal dengan total sitaan mencapai 123 juta batang.
Angka fantastis ini melonjak drastis hingga 318 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya pada 2025.
Nilai barang bukti rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp188,34 miliar, melompat jauh dari nilai sitaan tahun lalu yang berada di angka Rp45,04 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kanwil Kemenkeu Sulsel, Martha Octavia, mengungkapkan bahwa masifnya penindakan ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang menganga.
“Penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel sangat progresif. Hingga September 2026, peningkatan volume penindakan mencapai 309 persen dibanding tahun lalu yang menyita 30,01 juta batang rokok ilegal,” ujar Martha Octavia di Makassar, Jumat (30/10/2026).
Seiring dengan lonjakan jumlah rokok sitaan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan turut melambung 311 persen, dari Rp30,23 miliar pada September 2025 menjadi Rp124,30 miliar pada tahun ini.
Modus Operandi: Produksi Rumahan dan Selundupan Jalur Laut Kapal Roro
Martha membeberkan, keberhasilan pengungkapan jutaan barang haram tersebut tidak lepas dari kolaborasi erat dan sinergi solid bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Dari hasil penelusuran petugas, terungkap modus operandi peredaran rokok ilegal di wilayah Sulsel didominasi oleh dua jalur utama.
Sebagian besar rokok polos tersebut diproduksi secara sembunyi-sembunyi melalui industri rumahan (home industry), sementara sebagian lainnya diselundupkan masuk dari luar Pulau Jawa memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal roll on-roll off (Roro).
“Selain operasi darat bersama Satpol PP, kami terus mengintensifkan edukasi kepada para pedagang eceran agar tidak sekali-kali memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi,” tegas Martha.
Patroli Siber Bongkar Barang Impor Ilegal di Bandara Sultan Hasanuddin
Tak hanya fokus pada komoditas rokok, taring DJBC Sulbagsel juga diperlihatkan melalui pengawasan ketat di pintu-pintu masuk perlintasan internasional.
Melalui kombinasi patroli siber (cyber patrol) dan analisis informasi intelijen, petugas berhasil membongkar berbagai modus penyelundupan barang terlarang melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Barang-barang ilegal tersebut umumnya diselundupkan oleh penumpang maupun lewat jasa pengiriman kargo udara.
“Tidak hanya barang impor, tetapi juga beberapa jenis makanan dan komoditas bahan lainnya yang berdasarkan ketentuan undang-undang dilarang masuk berhasil kami temukan dan amankan,” pungkas Martha Octavia.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dipastikan akan terus digencarkan demi menciptakan iklim perdagangan yang adil (fair trade) serta melindungi masyarakat dari konsumsi produk ilegal yang tidak terstandarisasi.(*)





