Lewat Masa Jabatan 1 Tahun 8 Bulan, 3 Komisariat HMI Jeneponto Gelar Rapat, Tuntut Evaluasi Total Ketua Umum Cabang

Pengurus Komisariat Jajaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto

BERANDANEWS — Jeneponto, Eskalasi gejolak internal di tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto kian tak terbendung.

Tiga komisariat besar yakni HMI Komisariat Yapnas Jeneponto, HMI Komisariat STIE Yapti Jeneponto, dan HMI Komisariat STKIP Yapti Jeneponto resmi membangun koalisi perjuangan dengan menggelar Rapat Harian Diperluas demi menyelamatkan marwah organisasi yang dinilai berada di ambang kehancuran.

Langkah konsolidasi lintas komisariat ini merupakan bentuk evaluasi total atas krisis kepemimpinan di tingkat cabang. Pengurus cabang dinilai telah mengabaikan konstitusi tertinggi organisasi dan menelantarkan proses kaderisasi.

Sorotan paling krusial tertuju pada masa periodesasi kepengurusan HMI Cabang Jeneponto yang telah melampaui batas masa jabatan hingga 1 tahun 8 bulan tanpa adanya ketidakjelasan agenda Konferensi Cabang (Konfercab).

“Jika masa jabatan telah berakhir, atas dasar apa kepemimpinan cabang terus dijalankan tanpa kejelasan mekanisme konstitusional? Bagi kami para kader, konstitusi (AD/ART) bukan sekadar dokumen formal yang disimpan dalam lemari. AD/ART adalah pedoman tertinggi yang mengatur batas kepemimpinan dan pertanggungjawaban,” tegas keterangan tertulis gabungan tiga komisariat HMI Jeneponto, Jumat (30/10/2026).

Soroti Ketum Sibuk Urus Proyek: Untuk Apa Jabatan Jika Amanah Diabaikan?

Tak hanya soal legitimasi hukum yang kedaluwarsa, gelombang kritik tajam dari tiga komisariat ini menembak langsung figur Ketua Umum HMI Cabang Jeneponto. Sang Ketua Umum dituding telah kehilangan orientasi kepemimpinan dan lebih mendahulukan kepentingan pribadi ketimbang mengurus organisasi.

Muncul keresahan mendalam di kalangan kader akar rumput yang melihat sang Ketum lebih banyak disibukkan dengan urusan proyek bisnis ketimbang memutar roda organisasi dan membina kader.

“Pertanyaannya sangat sederhana: untuk apa memegang jabatan Ketua Umum jika amanah organisasi justru tidak menjadi prioritas? HMI didirikan sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, bukan kendaraan kepentingan pribadi maupun perburuan proyek,” cecar pernyataan sikap bersama tersebut.

Jajaran komisariat mengingatkan bahwa Pasal 11 Anggaran Dasar HMI secara tegas menggariskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan anggota biasa.

Oleh karena itu, gerakan dan jeritan suara dari level komisariat merupakan manifestasi demokrasi organisasi yang sah dan tidak boleh diabaikan.

Ancam Evaluasi Total: “Konstitusi Dijunjung tinggi, Kader Tidak Boleh Dibungkam!”

Gagalnya kepemimpinan cabang menjaga komunikasi antarkomisariat serta mandeknya tugas fungsional Sekretaris Umum dan Bendahara Umum dinilai menjadi bukti bahwa struktur cabang saat ini telah lumpuh secara fungsi.

Tiga komisariat menegaskan bahwa jika pengurus cabang tidak lagi mampu menjawab kegelisahan kader dan gagal mengembalikan arah perjuangan HMI, maka evaluasi paksa melalui mekanisme organisasi adalah sebuah keniscayaan yang harus ditempuh.

“Rapat Harian Diperluas ini menjadi momentum untuk menuntut transparansi dan pertanggungjawaban kepemimpinan.
HMI bukan milik Ketua Umum, bukan milik segelintir pengurus, dan bukan tempat mencari keuntungan. Konstitusi harus dijunjung tinggi, amanah harus dipertanggungjawabkan, dan suara kader tidak boleh dibungkam!” pungkas pernyataan tegas gabungan tiga komisariat.(*)