Niat Pulang ke Maros Malah Dianiaya di Jalan Tol! Oknum Ojol Tega Rampok Penumpang Wanita di Samping Jalan Tol

Ilustrasi Penganiayaan

BERANDANEWS — Makassar, Aksi kejahatan jalanan menimpa seorang penumpang wanita muda berinisial Z (19) di Kota Makassar. Korban yang berniat pulang menggunakan layanan ojek online (ojol) justru menjadi korban penganiayaan brutal dan perampokan oleh oknum driver yang menjemputnya.

Tragedi mencekam tersebut terjadi di areal sepi samping jalan tol Jalan Insinyur Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Rabu (28/10/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WITA.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, membeberkan bahwa peristiwa bermula saat korban memesan perjalanan ojol malam hari dengan tujuan Kabupaten Maros.

“Pelapor memesan jasa ojek melalui aplikasi dengan tujuan menuju Kabupaten Maros,” ujar AKP Jafar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Didorong ke Batu hingga Babak Belur: Ponsel dan Uang Disikat

Pelaku yang datang menggunakan sepeda motor kemudian membawa korban menyusuri jalanan malam. Namun saat melintas di kawasan sepi samping tol Biringkanaya, pelaku tiba-tiba mematikan mesin dan memberhentikan kendaraannya.
Tanpa belas kasih, oknum driver tersebut langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh keras menghantam bongkahan batu di pinggir jalan.

“Pelaku memberhentikan motornya lalu mendorong korban hingga terjatuh ke sebuah batu dan mengenai bagian wajah pelapor,” jelas Jafar.

Melihat korban tersungkur dan kesakitan, pelaku merampas paksa barang-barang berharga milik Z berupa satu unit ponsel pintar (handphone) dan tas berisi uang tunai Rp500 ribu. Setelah menguasai harta korban, pelaku tancap gas melarikan diri meninggalkan korban di tempat gelap.

Akibat penganiayaan tersebut, gadis 19 tahun itu menderita luka lebam di bagian wajah, luka lecet serius di lutut kanan, serta cedera pada tangan kanan. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp2 juta.

Peristiwa memilukan ini telah resmi dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar. Menanggapi rumor liar yang sempat beredar di media sosial mengenai adanya dugaan tindak pelecehan atau percobaan pemerkosaan, AKP Jafar memberikan klarifikasi tegas.

Polisi memastikan dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan korban, insiden murni merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Tidak ada indikasi percobaan pemerkosaan. Kasus ini murni pencurian dengan kekerasan dan disangkakan Pasal 479 KUHPidana,” tegas Jafar.

Saat ini, tim Satreskrim Polrestabes Makassar tengah melacak identitas dan keberadaan oknum driver ojol tersebut berdasarkan jejak aplikasi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk segera menjebloskannya ke jeruji besi.(*)