Beredar Kabar Eks Bupati Husniah Talenrang di Tahan hari ini, tunggu Pengumuman Resmi Polda Sulsel

Siti Husniah Talenrang

BERANDANEWS — Makassar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengambil langkah hukum tegas dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), resmi ditahan di Mapolda Sulsel usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

Penahanan terhadap figur publik yang pernah memimpin Kabupaten Gowa tersebut dieksekusi oleh penyidik pada Senin (26/10/2026).

Sitti Husniah Talenrang terseret dalam pusaran hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga penerimaan gratifikasi.

Kasus ini berkaitan erat dengan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai perizinan proyek lainnya di lingkup Pemkab Gowa selama masa jabatannya.

Penetapan tersangka oleh jajaran markas besar kepolisian yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan ini mengejutkan publik Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah hingga ke tingkat pejabat daerah.

Menunggu Konferensi Pers Resmi Polda Sulsel

Meski tindakan penahanan terhadap Husniah Talenrang telah resmi berjalan per hari ini, pihak Polda Sulsel masih menyimpan rincian konstruksi perkara dan barang bukti hingga gelaran jumpa pers resmi dilakukan.

Rencana detail penanganan perkara, modus operandi, serta durasi penahanan terhadap yang bersangkutan bakal diungkap secara transparan melalui rilis resmi Polda Sulsel dalam waktu dekat.

“Penahanan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan per hari ini. Mengenai detail dan konstruksi lengkap perkaranya akan disampaikan secara resmi melalui jumpa pers di Polda Sulsel beberapa waktu ke depan,” terang sumber internal kepolisian.

Kasus ini diprediksi bakal terus menyita perhatian publik, mengingat penataan perizinan dan PBG di daerah kerap menjadi titik rawan terjadinya praktik suap dan pungli yang merugikan iklim investasi serta masyarakat luas.(*)