BERANDANEWS — Jakarta, Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmen serius dan gerak cepat dalam menuntaskan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kali ini, Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan tambahan dana bantuan senilai Rp480 miliar yang menyasar 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi rawan karhutla.
Dengan kucuran tahap kedua ini, total akumulasi dana penanganan karhutla yang telah disalurkan pemerintah dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026 lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa kucuran dana jumbo ini harus langsung dieksekusi menjadi langkah operasional nyata di lapangan demi memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat dari ancaman pekatnya kabut asap.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, serta memenuhi kebutuhan petugas di lapangan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel,” tegas Tito Karnavian di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pedoman Ketat Lewat Surat Edaran Mendagri
Guna memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan dan akuntabel tanpa celah penyimpangan, Mendagri Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. Edaran ini menjadi panduan operasional penganggaran, penggunaan, pengawasan, hingga pelaporan bantuan keuangan dari pusat maupun antar-daerah.
Dalam pedoman tersebut, alokasi dana karhutla dapat dimanfaatkan secara fleksibel namun terukur, meliputi:
Operasi Pemadaman: Pemadaman darat, teknik suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik operasional, hingga mobilisasi tim.
Keselamatan dan Kesehatan Warga: Operasi posko pengungsian, evakuasi, layanan kesehatan siaga, pengobatan gratis bagi penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga penyediaan masker, oksigen portabel, dan vitamin.
Peralatan dan Relawan: Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pompa air, selang, sumur bor, kendaraan taktis, motor trail, hingga insentif pemadaman bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan.
Rincian Alokasi Bantuan di 7 Provinsi Prioritas
Berdasarkan data penyaluran tahap kedua, dana berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar disebar ke berbagai daerah:
– Kalimantan Tengah: Rp110 miliar (untuk 9 daerah)
– Sumatera Selatan: Rp100 miliar (untuk 10 daerah)
– Kalimantan Selatan: Rp80 miliar (untuk 7 daerah)
– Riau: Rp70 miliar (untuk 7 daerah)
– Kalimantan Barat & Jambi: Masing-masing Rp40 miliar (untuk 4 daerah)
– Kalimantan Timur: Rp40 miliar (untuk 3 daerah)
Sementara pada penyaluran tahap pertama (Rp760 miliar) sebelumnya telah didistribusikan ke Kalimantan Barat (Rp205 miliar), Kalteng (Rp125 miliar), Riau (Rp100 miliar), Sumsel (Rp100 miliar), Kalsel (Rp100 miliar), Jambi (Rp85 miliar), dan Kaltim (Rp45 miliar).
Mekanisme pencairan anggaran disesuaikan dengan status kedaruratan daerah. Bagi wilayah yang menetapkan status tanggap darurat, dana bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Adapun bagi daerah yang status daruratnya telah berakhir, penggunaan dianggarkan melalui perangkat daerah terkait lewat program yang relevan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menambahkan agar seluruh kepala daerah cermat memetakan titik prioritas, ketersediaan sumber air, dan kekuatan personel guna memastikan efektivitas pemadaman di akar rumput.
Dengan suntikan dana triliunan rupiah ini, pemerintah optimistis laju karhutla dapat diredam secara tuntas, ekosistem gambut dipulihkan, dan kesehatan masyarakat dari ancaman kabut asap dapat terlindungi secara maksimal.(*)





