
BERANDANEWS — Makassar Kabar menggembirakan datang bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memutuskan untuk menunda batas akhir kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026, diundur hingga tahun 2028.
Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri UMKM Republik Indonesia, Maman Abdurahman, saat melakukan kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan.
Maman mengungkapkan, keputusan pelonggaran waktu selama dua tahun ke depan ini diambil atas perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang merespons cepat berbagai aspirasi dan keluhan riil dari para pelaku usaha di lapangan.
“Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM. Sebagian besar menilai tenggat waktu sebelumnya terlalu berat karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya belum sepenuhnya optimal. Atas dasar itu, Presiden Prabowo memerintahkan agar kewajiban sertifikasi halal ditunda hingga 2028,” ujar Maman Abdurahman di Makassar.
Jalan Tengah Antara UU dan Realitas Lapangan
Meski memberikan kelonggaran waktu, Maman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal sejatinya bukan sekadar program populis, melainkan amanat konstitusional Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disempurnakan melalui regulasi turunan.
Kendati demikian, pemerintah memahami bahwa banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang masih memerlukan waktu, pendampingan, serta penyesuaian kapasitas. Selama masa penundaan hingga 2028 ini, pemerintah berkomitmen mengkaji formula jalan tengah.
“Pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum undang-undang dengan realitas kemampuan riil yang dimiliki para pelaku UMKM di akar rumput,” tegasnya.
Maman berharap ruang waktu tambahan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha tanpa harus merasa terbebani, sehingga transisi kewajiban halal dapat berjalan bertahap tanpa menghambat pertumbuhan sektor UMKM.
Apresiasi Pasar Murah Golkar Sulsel untuk Kendalikan Inflasi
Selain membahas isu sertifikasi halal, Menteri UMKM Maman Abdurahman juga meninjau dan mengapresiasi inisiatif jajaran pengurus DPD I dan DPD II Partai Golkar Sulawesi Selatan yang bersiap menggelar pasar murah secara masif di berbagai kabupaten/kota.
Menurutnya, langkah tersebut sangat sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh partai politik koalisi aktif melibatkan sektor UMKM dalam menekan angka inflasi daerah.
“Kami mengapresiasi Golkar Sulsel yang menggelar pasar murah. Ini instruksi langsung Presiden agar parpol koalisi melibatkan UMKM. Semakin banyak pasar murah digelar, semakin luas efek berantainya. Pelaku UMKM dilibatkan memasarkan komoditasnya, dan masyarakat terbeli pangan dengan harga terjangkau,” puji Maman.
Ia menambahkan, Sulawesi Selatan sebagai salah satu lumbung pangan nasional memiliki potensi besar. Pelibatan peternak lokal, petani bawang, produsen beras, hingga penyedia telur dalam rantai pasar murah diyakini mampu menjaga stabilitas harga sekaligus menggerakkan roda ekonomi kerakyatan.
Rencana kolaborasi tersebut disambut antusias oleh Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Ia memastikan seluruh jajaran DPD II di daerah telah siap mengeksekusi instruksi pasar murah bersubsidi yang dirancang agar langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.(*)




