Pelarian Buron Pajak Berakhir di Meja Hijau! Bos PT MAN Diserahkan Kejati Sulsel ke Kejari Makassar Atas Skandal PPN Rp1,18 Miliar

Dok Kejati Sulsel

BERANDANEWS — Makassar, Komitmen tegas negara dalam mengawal uang rakyat dan menertibkan wajib pajak nakal terus dibuktikan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi melimpahkan Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (PT MAN) berinisial AMM, tersangka kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,18 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera disidangkan.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ini mempertegas akhir pelarian AMM. Bos perusahaan kontraktor tambang nikel yang beralamat di Jalan Ir. Sutami Makassar tersebut sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2025, sebelum akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan pada 21 Oktober 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan penegakan hukum demi mengembalikan hak penerimaan negara.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara. Siapa pun oknum yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum secara profesional tanpa pandang bulu,” tegas Soetarmi di Makassar, Senin (26/10/2026).

Embat PPN Konsumen dan Kirim SPT Fiktif

Berdasarkan berkas perkara, skandal perpajakan ini bermula saat PT MAN menjalin kerja sama produksi dan pengangkutan nikel bersama PT ANI sepanjang tahun 2021.

Dalam perjalanannya, AMM dituding melancarkan modus culas dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pihak konsumen ke kas negara.

Tak hanya itu, tersangka juga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN periode Februari–Oktober 2021, serta nekat menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap untuk pajak periode November–Desember 2021.

Akibat manipulasi pajak sepanjang tahun 2021 tersebut, negara menderita kerugian pendapatan mencapai Rp1.183.000.000 (Rp1,18 miliar lebih).

Gunakan Prinsip Ultimum Remedium dan Ancaman Pidana Berlipat

Soetarmi menjelaskan, langkah pidana ini ditempuh sesuai prinsip ultimum remedium—yakni menjadikan jalur hukum pidana sebagai senjata terakhir dalam perpajakan usai seluruh tindakan dan sanksi administratif diabaikan oleh wajib pajak.

“Kami sangat berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para wajib pajak lainnya agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya kepada negara,” tambahnya.

Atas perbuatan berlanjutnya, tersangka AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda pidana berlipat ganda dari jumlah pajak yang tidak disetorkan.(*)