Polrestabes Makassar Jaring 352 Kendaraan Knalpot Brong, Banyak Pengendara di Bawah Umur

Konferensi Pers Penindakan Kendaraan Berknalpot Brong di Lobby Satlantas Polrestabes Makassar

BERANDANEWS — Makassar, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar bertindak tegas meredam keresahan warga akibat bisingnya knalpot tidak standar alias knalpot brong.

Sebanyak 352 unit kendaraan bermotor berhasil ditindak dalam serangkaian operasi penertiban maraton di berbagai ruas jalan utama Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membeberkan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).

“Jumlah total penindakan sebanyak 352 unit kendaraan bermotor. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 340 unit kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat, dengan total knalpot brong disita sebanyak 245 unit,” papar Kombes Pol Arya Perdana.

Dalam rilis tersebut, Kapolrestabes turut didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti beserta jajaran Kapolsek dan pejabat utama Polrestabes Makassar.

Menyasar Jalur Rawan, Pengendara Didominasi Anak di Bawah Umur

Kombes Pol Arya mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa sebagian besar pengendara sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong ini masih berstatus anak di bawah umur.

Operasi penertiban ini digelar intensif setiap hari oleh tim gabungan Samapta, Lalu Lintas, hingga fungsi Intelijen. Operasi menyisir titik-titik rawan seperti kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Jalan Veteran Selatan, hingga depan Mapolrestabes Makassar.

Selain pelanggaran knalpot bising, petugas juga menahan kendaraan yang pengendaranya tidak memakai helm atau menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Petugas Amankan Dua Pengendara Bawa Sajam

Tak hanya pelanggaran lalu lintas, razia gabungan ini juga berhasil mencegah potensi tindak kriminalitas jalanan. Petugas di lapangan berhasil mendapati dua pengendara yang nekat membawa senjata tajam (sajam) saat melintas.

“Juga ditemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Arya.

Kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi penggunaan kendaraan bermotor pada anak di bawah umur, serta meminta pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.(*)