Pilrek UNM, Enam Akademisi Resmi Mendaftar, Tes Kesehatan Segera Digelar

Kampus UNM Gunung Sari Makassar

BERANDANEWS — Makassar, Peta persaingan menuju kursi Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031 kian memanas.

Memasuki hari-hari terakhir pendaftaran, sebanyak enam akademisi kawakan telah resmi menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) di kampus setempat.

Bakal calon keenam yang menyerahkan berkas administrasi yakni Prof. Dr. Hasmyati, M.Kes., pada Kamis (8/10/2026). Pendaftaran sendiri dijadwalkan resmi ditutup pada Jumat (9/10/2026).

Ketua Panitia Pilrek UNM, Prof. A. Muhammad Idkhan, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas bakal calon yang masuk akan langsung melakoni tahapan verifikasi faktual.

“Sejauh ini ada enam pendaftar yang telah menyatakan sikap untuk maju sebagai bakal calon Rektor UNM periode 2027–2031. Kami akan melakukan verifikasi jika masih ada kekurangan berkas,” terang Prof. Idkhan, Kamis (8/10/2026).

Tahapan Lanjutan: Pemeriksaan Kesehatan Hingga Pemaparan Visi Misi

Guna memastikan kesiapan para calon memimpin kampus oranye tersebut, panitia telah menunjuk salah satu rumah sakit terkemuka di Kota Makassar untuk menggelar pemeriksaan kesehatan menyeluruh pasca-penutupan pendaftaran.

Selanjutnya, rapat Senat akan memutuskan penetapan resmi nama-nama calon rektor sebelum melangkah ke tahapan krusial, yakni pemaparan visi dan misi yang diagendakan pada 23 November 2026 mendatang.

“Pada pemaparan visi-misi nanti, kita akan lihat bagaimana gagasan para calon diuji agar betul-betul terpilih rektor terbaik bagi UNM,” tegas akademisi Fakultas Teknik tersebut.
Daftar Enam Bakal Calon Rektor UNM Periode 2027–2031

Adapun enam figur akademisi unggulan yang telah mendaftarkan diri secara resmi adalah, Prof. Dr. Sukardi Weda, Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, Prof. Dr. Andi Aslinda, Dr. Arifin Manggau, Prof. Suwardi Annas, Ph.D., dan Prof. Dr. Hasmyati, M.Kes.

Panitia menegaskan seluruh proses penjaringan hingga penyaringan diselenggarakan secara transparan berdasarkan Peraturan Statuta Kampus, kriteria Senat Universitas, serta regulasi Kementerian.(*)