Kebocoran Retribusi Parkir Wajo Capai Rp1,7 M: Alasan Biaya Operasional Tak Jelas, DPRD Desak Digitalisasi

Ilustrasi

BERANDANEWS — Wajo, Keringat para pengguna jalan yang saban hari merogoh kocek untuk membayar retribusi parkir di tepi jalan umum Kabupaten Wajo kini menyisakan tanda tanya besar.

Uang rupiah demi rupiah yang dikumpulkan dari masyarakat rupanya tak sepenuhnya masuk ke kas daerah, melainkan menguap hingga menembus angka miliaran rupiah.

Skandal tata kelola retribusi parkir ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang “hilang” mencapai sekitar Rp1,736 miliar. Angka fantastis tersebut merupakan akumulasi selisih setoran sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo untuk segera membenahi sistem yang dinilai sangat rapuh dan rawan penyimpangan tersebut.

“Yang sekarang banyak diberitakan terkait potensi parkir yang tidak menjadi PAD sebesar Rp1,736 miliar itu adalah akumulasi dari tahun 2024 dan 2025,” ujar Andi Bayuni, menegaskan besarnya nilai kebocoran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Pengelolaan parkir di Wajo sendiri mencakup 27 titik lokasi yang melibatkan 27 koordinator serta 125 juru parkir berbekal surat tugas bulanan.

Berdasarkan temuan, sebagian retribusi yang menguap tersebut berdalih digunakan untuk biaya operasional dan upah juru parkir di lapangan lantaran tak tersedianya alokasi anggaran resmi.

Namun janggalnya, hingga audit BPK tuntas, tak ada satupun dokumen pencatatan atau bukti sah yang bisa mempertanggungjawabkan alokasi penggunaan uang rakyat tersebut.

“Kalau memang ada biaya operasional dan upah pungut, harus ada mekanisme yang jelas. Siapa yang menerima, berapa besarannya, apa dasarnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Andi Bayuni.

Guna menutup celah kebocoran dan praktik gelap di lapangan, Komisi III DPRD Wajo mendorong pemerintah daerah segera beralih ke sistem pembayaran non-tunai (digital) yang jauh lebih transparan dan terukur secara real-time.

Rekomendasi tegas pun telah dilayangkan, mulai dari rekonsiliasi total penerimaan 2024–2025 hingga penataan ulang kelembagaan. Bagi DPRD, kejujuran dalam mengelola uang rakyat adalah harga mati.

“Setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus jelas penerimaannya, jelas penggunaannya, dan jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Andi Bayuni.(*)