Polemik Duplikat Jembatan Sungai Maros, Warga Desak Pemerintah Transparan Soal Ganti Rugi

BERANDANEWS – Maros, Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros kembali mencuat.

Sejumlah warga terdampak, di antaranya H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, mendesak pemerintah menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak dalam proses pengadaan tanah.

Kedua warga yang lahannya berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, menilai proses pembebasan lahan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat.

Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, menegaskan hak-hak keperdataan masyarakat tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintah.

“Negara wajib memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan pengadaan tanah harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah regulasi turunan lainnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Agusman Hidayat, menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 33 dalam regulasi tersebut, objek penilaian ganti kerugian tidak hanya terbatas pada nilai fisik tanah dan bangunan.

“Penilaian ganti rugi harus mencakup kerugian nyata lainnya secara menyeluruh, termasuk dampak terhadap usaha, aksesibilitas, dan kondisi sosial ekonomi warga yang terdampak,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya proses sosialisasi yang terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak, peninjauan ulang lokasi proyek agar tidak mengganggu ketentraman dan akses fasilitas warga, penilaian ulang nilai ganti rugi yang dianggap belum adil, serta jaminan akses kendaraan operasional dan usaha masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, warga juga meminta adanya kepastian hukum yang mengikat dan tidak dilakukan melalui pemaksaan sepihak.

Tim kuasa hukum lainnya, Muh Fahril Arif, berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, dapat bersinergi menyelesaikan polemik tersebut.

“Pemerintah dan panitia pelaksana diharapkan membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan, sehingga proyek strategis ini benar-benar membawa kesejahteraan tanpa meninggalkan beban ekonomi bagi warga lokal yang lahannya dikorbankan,” katanya.

Di tengah penolakan dan polemik yang masih berlangsung, proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros dikabarkan tetap akan memasuki tahapan seremoni peletakan batu pertama oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros pekan ini.(*)