Pengawasan Etik Polri Aktif Jadi Sorotan, JAN Sulsel Resmi Lapor Kepala BNNP Sulsel ke Kompolnas

Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

BERANDANEWS – Makassar, Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan persoalan profesionalitas dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Jeneponto.

Pengaduan tersebut didasarkan pada status Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan yang merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan diperbantukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sekretaris JAN Sulawesi Selatan, Akbar Muhamad, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum maupun melemahkan pemberantasan narkotika. Sebaliknya, pengaduan diajukan agar aspek profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik anggota Polri dapat diawasi oleh Kompolnas sesuai kewenangannya.

“Kami memahami bahwa Kepala BNNP Sulawesi Selatan merupakan anggota aktif Polri yang diperbantukan di BNN. Karena status tersebut, kami menilai Kompolnas memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aspek profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Polri apabila terdapat dugaan pelanggaran,” ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil telaah hukum yang dilakukan JAN Sulawesi Selatan terhadap penanganan barang sitaan dalam perkara narkotika di Kabupaten Jeneponto.

Dalam kajian tersebut, JAN menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu memperoleh penjelasan dan pengawasan dari lembaga yang berwenang, termasuk mengenai kepastian hukum atas barang sitaan dan pernyataan Kepala BNNP Sulawesi Selatan yang disampaikan kepada peserta aksi beberapa waktu lalu.

Akbar menegaskan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik, termasuk anggota Polri yang sedang menjalankan penugasan di lembaga lain, merupakan bagian dari mekanisme negara hukum untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara untuk meminta lembaga yang berwenang melakukan pengawasan. Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu harus dihormati. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik atau profesionalitas, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

JAN Sulawesi Selatan berharap Kompolnas dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui mekanisme yang berlaku dan, apabila diperlukan, memberikan rekomendasi kepada Kapolri terkait hasil pengawasan terhadap anggota Polri yang menjabat sebagai Kepala BNNP Sulawesi Selatan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberantasan narkotika tetap berjalan dengan tegas, tetapi juga berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum. Institusi yang kuat adalah institusi yang terbuka terhadap pengawasan dan koreksi,” tutup Akbar.(*)