BERANDANEWS – Jakarta, Praktik rangkap jabatan yang dilakukan puluhan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai sorotan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat kinerja perusahaan negara dan memunculkan persoalan tata kelola.
Menurut Bhima, penempatan pejabat publik sebagai komisaris BUMN tidak otomatis memperlancar koordinasi antara pemerintah dan perusahaan pelat merah. Bahkan, banyak pejabat yang ditempatkan di kursi komisaris dinilai tidak memiliki latar belakang maupun kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pengawasan korporasi.
“Banyak yang tidak memiliki keahlian khusus dalam pengawasan perusahaan, tata kelola BUMN, manajemen perusahaan, maupun fungsi audit. Padahal, posisi komisaris membutuhkan kompetensi yang spesifik,” ujar Bhima di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil riset Transparency International Indonesia (TII), tercatat sedikitnya 30 wakil menteri hingga akhir Juni 2026 merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya memberikan batasan terkait rangkap jabatan wakil menteri pada perusahaan milik negara.
Bhima juga menyoroti perubahan tata kelola BUMN pasca pembentukan Danantara. Menurutnya, hubungan antara BUMN dan pemerintah saat ini tidak lagi bisa dipandang sama seperti sebelumnya karena pengelolaan aset telah berada dalam mekanisme yang berbeda.
“Sejak adanya Danantara, posisi BUMN sebagai entitas bisnis memiliki pengelolaan tersendiri. Karena itu, alasan perlunya wakil menteri duduk sebagai komisaris untuk memperlancar koordinasi menjadi semakin sulit dibenarkan,” katanya.
Lebih jauh, Bhima mengingatkan bahwa publik dapat menafsirkan praktik rangkap jabatan tersebut sebagai bentuk pembagian kursi kekuasaan di kalangan pejabat negara, bukan sebagai langkah untuk memperkuat profesionalisme perusahaan.
Padahal, menurutnya, fungsi utama komisaris adalah mengawasi jalannya perusahaan, memastikan strategi bisnis berjalan sesuai target, serta memberikan masukan strategis kepada direksi. Oleh karena itu, jabatan komisaris seharusnya diisi oleh individu yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, keuangan, maupun sektor usaha yang dijalankan BUMN.
Ia menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekaligus membatasi efektivitas pengawasan karena pejabat yang bersangkutan harus membagi waktu antara tugas pemerintahan dan tanggung jawab di perusahaan negara.
“Peran komisaris yang merangkap jabatan justru berpotensi menghambat kinerja BUMN karena persoalan kompetensi dan keterbatasan waktu,” tegas Bhima.
Selain berdampak pada efektivitas pengawasan, praktik tersebut juga dinilai dapat memengaruhi persepsi investor terhadap penerapan prinsip good corporate governance (GCG) di lingkungan BUMN. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan daya saing dan menarik investasi, aspek independensi, profesionalisme, serta transparansi pengelolaan perusahaan menjadi faktor penting yang mendapat perhatian pelaku pasar.
Karena itu, Bhima mendorong agar pengisian posisi komisaris BUMN dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi guna memastikan perusahaan negara mampu bersaing, tumbuh berkelanjutan, serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.(*)





