Bripda Dirja Pratama resmi diberhentikan, terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri

BERANDANEWS – Makassar, Kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi, Bripda Pirman akhirnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti menganiaya juniornya Bripda Dirja Pratama (19 tahun) hingga tewas.

Bripda Dirja Pratama resmi diberhentikan usai vonis yang dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Senin (2/3/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Bripda Pirman terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap Bripda Dirja Pratama di asrama Ditsamapta Polda Sulsel dan telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri secara berat.

Sebelumnya kasus penganiyaan yang berujung maut dilakukan pelaku, pada Ahad (22/2/2026) pagi, setelah pelaku merasa kesal panggilannya tidak diindahkan oleh korban

Ketua Sidang Etik, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan perbuatan pelaku yang mencekik dan memukuli korban usai Salat Subuh dinilai sebagai tindakan yang sangat tercela.

“Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kombes Zulham dalam putusannya dikutip dari keterangan tertulis.

Kabid Propam Polda Sulsel itu menambahkan bahwa sanksi PTDH merupakan hukuman yang paling pantas bagi personel yang telah menghilangkan nyawa rekannya sendiri.

Penegasan ini disampaikan Zulham sesaat setelah sidang etik berakhir untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dari fakta persidangan terdapat keterangan awal pelaku yang tidak sesuai dengan fakta, hal tersebut terungkap di persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” katanya.

Sidang yang berlangsung sejak siang hari tersebut menghadirkan total 14 orang saksi untuk mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.

Selain pemeriksaan terhadap Bripda Pirman, tiga anggota lainnya yakni Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF juga menjalani pemeriksaan etik.

Mereka diduga mengetahui kejadian penganiayaan tersebut namun tidak melaporkannya kepada pimpinan, bahkan diduga membantu membersihkan barang bukti.(*)