BERANDANEWS – Makassar, Sebagai tindak lanjut adanya laporan sebuah bangunan Homestay di Kompleks Ruko Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea Makassar, Tim Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, turun melakukan peninjauan lapangan, Kamis (04/08)
Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Andi Akhmad Muhajir S.STP, mengatakan, bangunan home stay berlantai tiga itu melanggar dengan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), terlebih bangunan tersebut menambah ruang bangunan memanjang didepan ruko yang merupakan area parkir.
“Iya betul, saya bersam tim trantib kecamatan Tamalanrea baru saja turun meninjau bangunan itu. Hasil peninjauan kami di lapangan, mereka tidak bisa menunjukkan izin bangunannya. Pelanggaran lainnya, mereka menambah bangunan di depan,” kata dia.
Dari peninjauan tersebut, pihaknya meminta untuk memberhentikan sementara sebelum memperlihatkan semua dokumen perizinannya.
“Pelanggaran itu, tidak boleh ada tambahan bangunan didepan apalagi membuat ruang di lokasi parkir. Saya melihat tadi, mereka mau buat skat-skat ruangan di depan. Mestinya itu space parkir, bukan untuk bangunan (Ruang),” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Trtantib Kecamatan Tamalanrea, Andi Zakaria, S.STP, menyampaikan, pembangunan Homewtay di kompleks Ruko deretan NTI itu pelanggaran berat. Apalagi mereka tidak bisa menunjukkan izin bangunannya.
“Tidak bisa itu, tambahan bangunannya harus dibongkar. Kalau pemiliknya membandel, kami tim kecamatan bersama Distaru akan turun melakukan pembongkaran, dengan menggunakan alat berat,” kata Andi Zakaria. (*)





