BERANDANEWS – Gowa, Rotasi dan perombakan peta birokrasi berembus kencang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Andy Azis Peter, dikabarkan dicopot dari jabatannya bersama 14 kepala dinas/pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya pada Jumat (21/8/2026).
Andy Azis Peter yang menduduki kursi Sekda Gowa sejak 2024 tersebut, menjadi salah satu nama utama dalam kabar restrukturisasi birokrasi di wilayah berjuluk Butta Bersejarah ini.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Berat Inspektur Daerah
Di tengah isu pencopotan massal tersebut, dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Gowa mengonfirmasi langkah tegas Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Melalui Keputusan Bupati Gowa Nomor: 800.1.6.2/1802/2026, Pemkab Gowa secara resmi memberlakukan Pembebasan Sementara dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terhadap Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir, S.T.
Langkah pembebastugasan sementara bagi pejabat berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b) tersebut ditempuh lantaran ditemukannya indikasi awal dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” bunyi petikan surat keputusan tertanggal 21 Agustus 2026 tersebut.
Jamin Kelancaran Pemeriksaan dan Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pembebasan sementara ini bertujuan untuk menjaga independensi serta kelancaran proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Internal.
Di samping itu, kebijakan ini diambil guna mencegah potensi hambatan dalam penegakan disiplin ASN serta mengamankan kesinambungan pelayanan publik.
Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Sungguminasa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbitnya keputusan hukuman disiplin definitif.
Meskipun dibebastugaskan dari fungsi manajerial jabatan, Syahrul Syahrir tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai regulasi undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jajaran Pemkab Gowa maupun Bupati Sitti Husniah Talenrang belum memberikan rincian keterangan konfirmasi resmi terkait materi pemeriksaan Inspektur Daerah serta kepastian status 15 pejabat daerah yang diisukan terkena rotasi tersebut.(*)





