BERANDANEWS — Jakarta, Di balik megahnya kawasan industri yang membentang di Pulau Jawa, riak kecemasan kini berubah menjadi gelombang duka yang nyata. Mesin-mesin produksi yang biasanya bergemuruh saban pagi, satu per satu mulai senyap.
Bagi puluhan ribu keluarga buruh, sunyi itu bukan tanda kedamaian, melainkan kabar duka: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka yang mengiris hati. Per Januari hingga Juli 2026, sebanyak 43.805 pekerja resmi kehilangan mata pencaharian mereka.
Sektor padat karya seperti industri tekstil dan garmen yang selama dekade menjadi tumpuan jutaan piring nasi rakyat kecil menjadi korban terdepan yang paling parah terhantam.
Namun, di balik dinginnya statistik puluhan ribu jiwa tersebut, ada luka mendalam di mata rantai industri nasional yang tengah sekarat.
Bukan Sekadar Angka, Ini Soal Kelangsungan Hidup
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa PHK bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah atau dingin. Bagi pelaku usaha, merumahkan pekerja yang telah bertahun-tahun merawat pabrik bersama adalah langkah paling pahit dan menjadi opsi paling akhir.
“Saya sudah sampaikan berkali-kali, PHK itu cuma di hilirnya. Isunya ada di hulu, karena banyak PHK terjadi akibat persoalan hulu yang tak kunjung diselesaikan,” ujar Shinta dengan nada prihatin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Shinta, pemerintah dan publik tidak boleh hanya terpaku meratapi deretan angka efisiensi, melainkan harus berani membongkar sumbatan struktural (debottlenecking) yang mencekik napas dunia usaha.
Ibarat tanaman yang kekeringan di akarnya, sektor padat karya kini roboh akibat akumulasi beban operasional yang kian tak tertanggung. Mulai dari tercekiknya pasokan bahan baku hingga tingginya harga gas industri yang membumbung tinggi.
“Sektor padat karya sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku dan pasokan gas industri berbiaya besar. Jika persoalan mendasar di hulu ini dibiarkan melarut, industri kita akan terus ambruk,” tegasnya.
Merapat di Tengah Badai: Merajut Asa Bersama Buruh
Menghadapi masa-masa sulit ini, kalangan pengusaha menolak untuk berdiam diri atau sekadar saling menunjuk. Di tengah gemuruh krisis, dialog bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja kini justru makin intensif dirajut.
Kedua belah pihak yang kerap berseberangan ini memilih duduk bersama di satu meja demi menyusun benteng perlindungan: Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
“Kami sekarang sedang memproses RUU Ketenagakerjaan. Kalangan pengusaha sudah duduk bersama dengan serikat buruh untuk bisa memformulasikan aturan ini secara bersama-sama,” ungkap Shinta.
Langkah ini menjadi secercah harapan di tengah gulita industri manufaktur. Sebuah ikhtiar bersama agar regulasi masa depan tak hanya menjamin kepastian investasi, tetapi juga mampu memeluk ketat hak-hak serta martabat para pekerja yang bergantung padanya.(*)





