Geruduk Polda Sulsel, AMPH Desak Kepastian Penanganan Dugaan Tipikor Marka Jalan

Geruduk Polda Sulsel, AMPH Desak Kepastian Penanganan Dugaan Tipikor Marka Jalan

BERANDANEWS – Makassar, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (AMPH Sulsel) mendatangi Mapolda Sulsel, Kamis (20/8/2026), mendesak kepastian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas lalu lintas berupa marka jalan pada Dinas Perhubungan Sulsel Tahun Anggaran 2018.

Dalam aksi yang diikuti ratusan massa tersebut, AMPH mempertanyakan kelanjutan perkara yang disebut telah ditangani sejak 2019. AMPH menyebut Polda Sulsel sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial MII, I, dan GK, sementara hasil audit BPKP Sulsel disebut menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Koordinator Lapangan AMPH Sulsel, Fahmi, menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus aspek pidana apabila unsur tindak pidana terbukti melalui proses hukum.

“Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus suatu tindak pidana. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Fahmi.

Soroti Putusan Praperadilan

AMPH turut mempertanyakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar pada 2022 yang mengabulkan permohonan MII terkait penetapan status tersangka. Menurut AMPH, perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan praperadilan, khususnya ketika pertimbangannya dinilai menyentuh substansi perkara.

“Putusan praperadilan seharusnya menguji aspek formil atau prosedur. Karena itu, ketika pertimbangannya menyentuh substansi perkara, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Fahmi.

AMPH meminta Polda Sulsel menjelaskan status terkini perkara tersebut kepada publik.

Polda: Belum Ada SP3

Desakan AMPH mendapat respons dari jajaran Subdit Tipikor Polda Sulsel. Dalam audiensi dengan massa, perwakilan Ditreskrimsus menyatakan perkara tersebut belum dihentikan karena belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) .

“Kasus ini masih berpotensi dibuka kembali karena belum ada SP3,” ujar perwakilan Unit Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting bagi AMPH untuk terus mengawal perkembangan perkara.

Geruduk Polda Sulsel, AMPH Desak Kepastian Penanganan Dugaan Tipikor Marka Jalan

AMPH Tempuh Jalur Konstitusional

Fahmi menegaskan AMPH akan mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional dan kelembagaan.

“Kami akan membangun konsolidasi lebih luas dan menyampaikan persoalan ini kepada Komisi Yudisial untuk mendapat perhatian dan kajian sesuai kewenangannya,” katanya.

AMPH menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses administratif. Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik,” pungkas Fahmi.(*)