Warga Luwu duga Lahan miliknya dijual oleh Oknum Camat Latimojong

Ahli Waris pemilik Lahan Ahmad Kusman To'Laluasa

BERANDANEWS – Luwu, Adanya dugaan  upaya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pemerintah Desa Boneposi dan Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu membuat pemilik lahan yang diwakili oleh Ahli Waris Almarhum Kusman To Laluasa menyebut  lokasi Lahan miliknya diduga telah dijual oleh orang yang tidak dikenal.

Achmad Kusman To’Laluasa mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya, atau memindah namakan, yang menurutnya tanah miliknya telah berpindah tangan ke orang lain yang kemudian menjualnya ke Perusahaan Tambang Emas PT. Masmindo Dwi Area (MDA).

Achmad Kusman To’Laluasa  merasa dirugikan  adanya oknum mafia tanah dari kalangan Camat Latimojong hingga ke Desa.

“Kami sangat dirugikan dengan adanya oknum mafia tanah dari kalangan Camat Latimojong hingga ke Desa”, ujar Achmad Kusman saat memberikan keterangannya, Rabu (04/10)

Achmad Kusman mengaku sempat meminta konfirmasi oleh Camat Latimojong namun Supriadi mengatakan SKT yang kami pegang Palsu.

“Kami meminta dasarnya kenapa iya mengatakan SKT itu Palsu, Pak Camat menjawab banyak memang palsu SKT sodara, Ketika saya mau koordinasi  terkait lahan di dusun Salu Bulo, kenapa ada 3 SKT nya yang kemudian telah terjual ke Masmindo”, jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Achmad berencana membawa masalah  tersebut  kerana hukum.

“Saya minta kita mediasi persoalan ini, Minggu lalu saya janjian dengan Pak Umar Pabiangan untuk cek lokasi namun sayangnya pak Umar ingkar dengan meninggalkan rumah, seolah olah menghindar kedatangan kami.

“Saya mendapatkan 3 SKT itu sebagai penghargaan beliau sebagai tim 9 pemekaran daerah termasuk desa Boneposi, saksinya Kamal, Pong Pasande, camat Hasman Djano, dan beliau bersedia bersaksi.” ungkap Achmad

Hingga saat ini camat latimojong belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kasus tersebut.(*)