Mulai 1 Agustus TPA Hanya Terima Sampah Residu, PKK dan Dekranasda Gencarkan Edukasi Door to Door

.BERANDANEWS – Makassar,  Pemerintah Kota Makassar secara resmi menerapkan aturan baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Makassar nantinya hanya akan menerima sampah residu.

Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, Tim Penggerak PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar bergerak cepat melakukan aksi edukasi langsung (door to door) kepada warga, Jumat (31/7/2026).

Menyasar kawasan Jalan Hasanuddin hingga Jalan Balaikota, para pengurus mendatangi satu per satu perkantoran, pertokoan, dan pemukiman warga usai menggelar Senam Jantung Sehat serta Jumat Bersih. Mereka membagikan pamflet serta mengedukasi masyarakat secara langsung tentang tata cara memilah sampah dari rumah.

Luruskan Mitos “Sampah Non-Residu Tidak Diangkut”
​Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, meluruskan anggapan keliru yang sempat beredar di media sosial terkait aturan baru ini.

“Masih banyak yang mengira selain sampah residu tidak akan diangkut petugas. Itu keliru. Semua sampah tetap diangkut, tetapi wajib dipilah dari rumah. Tantangan terbesar kita saat ini adalah masih banyak warga yang belum paham bedanya mana sampah organik, anorganik, dan residu,” tegas Melinda saat memberi arahan di Auditorium Gedung PKK Makassar.

Untuk menyatukan pemahaman, seluruh pengurus organisasi juga dibekali materi khusus dari Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang. Melinda menekankan bahwa jajaran PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD harus menjadi contoh nyata (role model) sebelum mengajak masyarakat luas.

“Contoh adalah cara paling efektif. Jangan sampai kita mengajak warga memilah sampah, tapi kita sendiri belum melakukannya di rumah. Mulailah dari rumah masing-masing, karena perubahan besar selalu dimulai dari kebiasaan kecil,” tambah Melinda.

Panduan Pemilahan Sampah bagi Warga Makassar
​Dalam sesi sosialisasi, Marini Ambo Wellang memaparkan empat kategori utama pemilahan sampah yang perlu diterapkan masyarakat di rumah:

Sampah Organik: Sisa makanan, dedaunan, dan bahan mudah membusuk. Bisa diolah mandiri menjadi kompos menggunakan metode biopori, komposter, atau ember tumpuk.

​Sampah Anorganik: Plastik, botol kaca, kertas, dan kaleng. Disarankan disetor ke Bank Sampah agar memiliki nilai ekonomi.
​Limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun): Baterai bekas, lampu neon, kemasan pembersih kimia, dan obat kadaluarsa.
​Sampah Residu: Sampah yang tidak bisa didaur ulang maupun diolah kembali (seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, atau plastik laminate). Jenis sampah inilah yang nantinya dikirim ke TPA.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban volume TPA Makassar yang kian membludak, tetapi juga membangun kesadaran kolektif warga bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama.(*)