Wali Kota Dukung PDAM Kota Makassar terkait Pelaporan Penipuan AJB Bumiputera 1912

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

BERANDANEWS – Makassar, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung langkah yang diambil oleh \Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terkait terkait dana pensiun yang tak kunjung dicairkan.

“Tepat sekali kita support itu resmi harus dilaporkan,” kata Wali Kota Danny, Rabu (13/4).

Menurutnya Bumiputera sudah kelewatan dan itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporannya PDAM Kota Makassar dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel disebutkan adanya unsur penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912.

Sebelumnya PDAM Makassar telah mengajukan klaim ke AJB Bumiputera senilai Rp11.402.592.693 (Rp11 miliar) untuk 50 orang pensiunan karyawan PDAM. Jumlah 50 orang ini berdasarkan data penerimaan klaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak Januari 2019 sampai Februari 2022. Namun hingga saat ini pembayaran dana pensiunan itu tak kunjung terealisasikan.

“Jadi pihak AJB Bumiputera itu menjanjikan akan membayar klaim dan masuk dalam skema pembayaran prioritas,” ujarnya.

Selain mengajukan laporan pidana, PDAM juga melayangkan gugatan perdata.

Selanjutnya kata dia jika nanti para saksi sudah dipanggil dan bukti sudah diserahkan, maka statusnya akan naik sidik.

“Itu nanti akan naik sidik kalau itu sudah dirampungkan,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM.

“Semoga ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya,” paparnya.
Selain itu, dana pensiun yang merupakan tabungan hari tua pegawai sebesar 80 miliar di AJB Bumiputera menyusut jadi Rp76 miliar.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar mengaku sudah menginisiasi pertemuan antara Bumiputera, Direksi PDAM, dan pegawai pensiunan untuk mencari titik terang dari sengkarut tersebut. Hanya saja hingga saat ini belum ada titik temu.

Menurut Beni, tak adanya pembayaran dana pensiun dari Bumiputera adalah murni bukan kesalahan manajemen.

Melainkan, ada LHP dari BPKP yang melarang adanya lembayaran Iuran ke Bumiputera terhitung sejak tahun 2019 sampai sekarang. Di sisi lain, kondisi keuangan dari AJB Bumiputera mengalami permasalahan sehingga kesulitan untuk membayar klaim atas ribuan pemegang polis yang telah jatuh tempo. Hal ini juga masuk dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Beni khawatir saldo perusahaan yang tersimpan akan semakin berkurang.

“Kita tidak tau apa penyebabnya, apakah dipakai untuk biaya lain atau bagaimana. Di satu sisi kami yang selalu disalahkan dan diserang seakan pensiunan tidak mendapatkan apa-apa setelah pensiun,” ujar Beni. (*)