BERANDANEWS – Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) hingga 87,91 persen pada semester I 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy atau kebijakan selektif untuk menyaring masuknya warga negara asing (WNA) yang dinilai memberikan manfaat bagi Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan kebijakan tersebut diiringi dengan transformasi digital serta penguatan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing.
“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Menurut Hendarsam, jumlah penerbitan BVK turun drastis dari 438.423 pada semester I 2025 menjadi hanya 52.999 pada periode yang sama tahun ini.
Meski demikian, penurunan jumlah visa gratis tersebut tidak berdampak pada penerimaan negara. Justru, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa meningkat 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun.
Ia menjelaskan, kebijakan keimigrasian saat ini tidak lagi berorientasi pada banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia, melainkan pada kualitas pelayanan dan efektivitas pengawasan di tengah dinamika global.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa, turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 4.209.465 visa.
Di sisi lain, penerbitan visa kunjungan berbayar indeks C1 justru meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa.
Jenis visa yang paling banyak diterbitkan selama semester I 2026 adalah Visa on Arrival (VoA) sebanyak 3.481.490 visa. Disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 visa dan visa indeks C20 untuk instalasi peralatan sebanyak 83.852 visa.
Program Golden Visa juga terus berjalan dengan total 143 visa yang diterbitkan selama enam bulan pertama tahun ini.
Berdasarkan asal negara, wisatawan mancanegara yang paling banyak berkunjung ke Indonesia berasal dari Australia sebanyak 848.802 orang. Selanjutnya disusul China sebanyak 668.432 orang, India 334.107 orang, Korea Selatan 202.101 orang, dan Amerika Serikat 186.463 orang.
Selain memperketat penerbitan visa, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di dalam negeri.
Selama semester I 2026, Imigrasi menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian maupun dianggap membahayakan keamanan.
Di bidang penegakan hukum, Imigrasi juga memproses pidana terhadap 23 warga negara asing. Sebanyak 17 orang masih menjalani penyidikan, empat orang dalam proses persidangan, dan satu orang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” kata Hendarsam.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Imigrasi juga menangkal 2.102 WNA yang masuk dalam daftar hitam (blacklist), dengan sekitar 93,2 persen di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian.
Di pintu masuk negara, petugas menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko serta mencegah 401 warga negara Indonesia (WNI) dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.
Sementara pada layanan keimigrasian domestik, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor RI dan menolak 9.017 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, Imigrasi juga menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Data perlintasan nasional selama semester I 2026 mencatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan, menunjukkan mobilitas lintas negara yang tetap tinggi di tengah penerapan kebijakan keimigrasian yang lebih selektif.(*)





