BERANDANEWS – Gowa, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kembali melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Basri alias Ombas alias BK untuk menghadiri sidang hak angket yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan surat tersebut merupakan panggilan ketiga yang dikirimkan kepada Ombas setelah dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi.
“Pemanggilan ketiga untuk Basri, suratnya sudah kami kirimkan lewat kantor pos sesuai alamat KTP yang bersangkutan di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Kasim, Ahad (12/7/2026).
Menurut Kasim, pada pemanggilan pertama dan kedua, surat juga dikirim ke alamat yang sama dan diterima langsung oleh istri Ombas.
“Bahkan waktu pemanggilan pertama dan kedua itu kami kirimkan ke alamat sesuai KTP-nya dan kebetulan di rumah itu ada istrinya dan diterima langsung. Tapi, menurut pengakuan istrinya, dia juga tidak mengetahui keberadaan Ombas,” ujarnya.
Meski kembali mengirimkan surat panggilan, Kasim menegaskan kehadiran Ombas tidak akan memengaruhi jalannya proses penyelidikan yang dilakukan pansus.
“Tidak terlalu penting lagi, karena kesaksian yang kami dapat sudah lebih dari cukup.
Namanya memang sering disebut dalam sidang angket oleh sejumlah saksi, seperti Sahar, Ibu Ika, Agus Harahap, Becam beserta istrinya, Opa dan Oma,” katanya.
Ia menambahkan, apabila Ombas kembali tidak memenuhi panggilan ketiga, Pansus Hak Angket DPRD Gowa tetap akan melanjutkan penyusunan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Kalau panggilan ketiga tidak datang, ya sudah. Kami anggap keterangan sekitar 20 sampai 25 saksi yang telah diperiksa sudah lebih dari cukup,” jelas Kasim.
Dalam sidang hak angket yang mengusut dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa, sejumlah saksi disebut telah menyerahkan berbagai dokumen kepada pansus. Kasim menyebut dokumen tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan.
“Saya sampaikan bahwa waktu para saksi menyerahkan bukti dan dokumen kepada pansus, mereka juga menyampaikan bahwa dokumen yang diberikan itu sama persis dengan yang telah diserahkan ke Polda Sulsel. Seperti dokumen dari saksi Ibu Rike selaku PPK seragam sekolah gratis maupun dari pihak penyedia atau pemenang tender,” ungkapnya.
Pansus memastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan hingga penyusunan rekomendasi akhir berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan.(*)





