BERANDANEWS – Jeneponto, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan senilai Rp11,4 miliar di Kabupaten Jeneponto.
HMI Cabang Jeneponto menilai proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Jeneponto Sulaeman menyatakan, munculnya informasi mengenai dugaan kerusakan konstruksi pada ruas jalan yang baru dikerjakan menjadi perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti.
“Proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya menghadirkan infrastruktur yang berkualitas, bukan justru menimbulkan dugaan persoalan yang memicu keresahan masyarakat,” ujar Sulaeman dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
HMI menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa diskriminasi.
Selain itu, HMI juga mengacu pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Dalam aspek pengelolaan anggaran, organisasi tersebut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan penggunaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, HMI menilai penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, dugaan kerusakan konstruksi pada proyek tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh pihak untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya.
Atas dasar itu, HMI Cabang Jeneponto meminta Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pengawas terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggarannya.
Ia menolak segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi tindak pidana korupsi, HMI meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih.
Selain itu, HMI mengingatkan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan independen sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pernyataannya, HMI Cabang Jeneponto menyampaikan lima tuntutan, yakni:
– Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek jalan senilai Rp11,4 miliar di Kabupaten Jeneponto.
– Meminta dilakukan audit teknis dan audit investigatif secara menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran.
– Mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto membuka dokumen proyek kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Meminta penindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa tebang pilih.
– Mendorong transparansi perkembangan proses penyelidikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap penggunaan uang rakyat, menjaga integritas pembangunan daerah, serta memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya.(*)





