Terungkap di Rekonstruksi! Suami Peragakan 16 Adegan Kasus Tewasnya Istri di Makassar

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan

BERANDANEWS – Makassar,  Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan, Alda Nurul Alfia (24), yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Suharmin (24). Rekonstruksi berlangsung di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate, Senin (13/7/2026), sebagai bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari sebelum kejadian, saat dugaan tindak pidana berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, S.Sos., dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate, Tim Inafis Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam Polsek Tamalate, serta sejumlah saksi.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan para saksi yang telah kami peroleh selama proses penyidikan,” ujar Iptu Abdul Latif.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kamar kos yang ditempatinya bersama tersangka di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berawal dari pertengkaran antara korban dan tersangka. Penyidik menduga tersangka kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari sebelum melakukan penyerangan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka diduga meninggalkan lokasi dan menuju rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Iptu Abdul Latif menjelaskan, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali mengevaluasi seluruh hasil yang diperoleh, mencocokkannya dengan alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan setiap unsur pidana telah terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Manuruki, M. Muzakar, mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi di wilayahnya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat dan berjalan tertib. Seluruh adegan didokumentasikan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan di pengadilan.

Diketahui, rekonstruksi bukan merupakan pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang. Penetapan kesalahan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah memeriksa seluruh alat bukti dalam persidangan.(*)