Teridentifikasi Lewat Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor di Jalan Pongtiku Makassar Dihajar Massa dan Diringkus Polisi

Ilustrasi Penangkapan

BERANDANEWS — Makassar, Aksi nekat seorang pemuda berinisial MI (23) yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berakhir di tangan warga.

Pelaku yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) tersebut babak belur dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Tallo.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, membeberkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026).

Musibah bermula saat pemilik kendaraan memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi kelalaian fatal.

“Pemilik motor tergesa-gesa masuk ke dalam rumah untuk buang air besar, sehingga kunci kontak kendaraan masih tertancap di lokasi,” ujar AKP Asfada saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).

Kepergok Warga Akibat Video Viral

Pelaku yang melintas di area pemukiman tersebut langsung memanfaatkan situasi lengah untuk menggasak dan membawa lari sepeda motor milik korban. Aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV hingga videonya tersebar dan viral di media sosial.

Pelarian MI berakhir pada Kamis (20/8/2026). Warga sekitar Jalan Pongtiku yang mengenali wajah pelaku dari rekaman video viral langsung mencegat dan mengamankannya hingga berujung amuk massa.

“Tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga. Petugas melakukan verifikasi wajah dan memastikan bahwa pria yang diamankan warga memang cocok dengan terduga pelaku pencurian di CCTV,” jelas Asfada.

Tersangka Akui Perbuatan

Guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah, petugas langsung mengevakuasi pelaku dari kepungan massa menuju Mapolsek Tallo untuk penanganan medis awal serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan awal oleh tim penyidik, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tallo guna menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai pasal tindak pidana pencurian dalam KUHP.(*)