BERANDANEWS — Mamuju, Rapat Koalisi Sulbar Maju yang membahas pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030 berlangsung alot di Hotel Maleo Mamuju, Jumat (21/8/2026) malam.
Dinamika politik dalam perdebatan penafsiran aturan hukum tersebut memuncak saat pimpinan DPW Partai NasDem Sulbar memutuskan untuk meninggalkan ruang rapat (walk out).
Rapat yang dihadiri seluruh jajaran parpol pengusung—Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh—mulai memanas saat memasuki pembahasan substansi hak partai politik dalam mengusulkan figur calon.
Perdebatan Penafsiran Rujukan UU Pilkada
Ketua DPW Partai Gelora Sulbar, Syamsir, mengungkapkan perdebatan dipicu perbedaan pandangan mengenai legalitas partai pemilik kursi di DPRD dan partai non-kursi dalam mengusulkan nama calon Wagub.
Menurut Syamsir, pimpinan NasDem Sulbar berargumen bahwa hak pengusulan hanya melekat pada partai yang memiliki keterwakilan kursi di parlemen saat ini. Namun, dasar hukum yang disampaikan dinilai kurang tepat secara rujukan undang-undang.
“Pihak NasDem menyampaikan ketentuan Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016, tetapi menyebutnya sebagai Pasal 176. Ini penting diluruskan agar mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur tidak dibangun di atas rujukan hukum yang keliru,” tegas Syamsir.
Syamsir menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong akibat meninggal dunia atau diberhentikan secara khusus diatur lengkap dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kedudukan Partai Non-Kursi dalam Dokumen KPU
Di sisi lain, perwakilan partai non-parlemen menegaskan hak konstitusional mereka. Ketua DPW Partai Ummat Sulbar, Suratmin, menyatakan bahwa seluruh partai pengusung yang terdaftar resmi di KPU memiliki kedudukan hukum seimbang dalam koalisi.
“Kedudukan kami didasarkan pada dokumen resmi Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon. Sepanjang tercatat dalam berita acara pendaftaran KPU, partai non-kursi tetap merupakan bagian sah dari gabungan parpol pengusung,” papar Suratmin.
Hasil Musyawarah Sepakati Dua Nama Kandidat
Meski pimpinan NasDem Sulbar memilih walk out di tengah perdebatan, forum musyawarah Koalisi Sulbar Maju tetap dilanjutkan dan berhasil menyepakati dua nama figur untuk diusulkan ke DPRD Sulbar melalui Gubernur:
Dr. Syamsul Samad, M.Si. (Partai Demokrat)
Ir. Abdul Latif Abbas (Partai Keadilan Sejahtera / PKS)
Suratmin menyayangkan keputusan sikap walk out yang diambil Partai NasDem, sebab menurutnya NasDem kehilangan momentum untuk mengajukan kader terbaiknya. Sementara itu, empat partai non-kursi menyepakati untuk tidak mengajukan calon internal dan fokus mendukung kelancaran proses PAW.
Kedua nama calon yang telah disepakati selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk meneruskannya ke DPRD Sulbar guna menjalani tahapan pemilihan antar-fraksi.(*)





