Tak Terima Dituduh Selingkuh dan Korupsi, Muhammad Basri Polisikan Saksi Pansus ke Polda Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Konsultan politik Bupati Gowa, Muhammad Basri (Basri Kajang), resmi mengambil langkah hukum terkait tuduhan dugaan perselingkuhan dan korupsi yang dialamatkan kepadanya dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Didampingi kuasa hukumnya, Adi Bintang, Basri melayangkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Rabu (19/8/2026) dengan nomor laporan STTLP/B/950/VIII/2026/SPKT/Polda Sulsel.

Laporan tersebut menyasar saksi berinisial Z atas dugaan pencemaran nama baik serta pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah.

Dampak Psikologis Keluarga dan Sorotan Siaran Langsung

Basri menyayangkan keputusan DPRD Gowa yang menayangkan sidang Pansus Hak Angket secara live di media sosial tanpa memikirkan dampaknya. Menurutnya, tuduhan amoral tanpa bukti kuat tersebut telah menyerang mental keluarganya.

Tayangan yang menyebar luas membuat anak-anaknya mengalami guncangan psikologis, enggan bersekolah karena takut dirundung, hingga harus berkonsultasi dengan psikolog.

Basri menilai persoalan dugaan tindak pidana seharusnya diproses di ranah hukum, bukan melalui pengadilan opini di lembaga politik.

Dugaan Korupsi Seragam: Terkait isu korupsi pengadaan seragam sekolah yang menyeret namanya, mantan jurnalis ini menegaskan lebih memilih memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik kepolisian sesuai hukum acara.

Kuasa Hukum Adi Bintang mengungkapkan bahwa kesaksian saksi Z dalam persidangan Pansus tidak sesuai dengan alat bukti yang ditunjukkan di lapangan.

Ia menilai bukti Video Dinilai Keliru, Saksi Z sempat memperlihatkan rekaman video dengan narasi yang mengarah pada Basri. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa sosok dalam video tersebut bukanlah kliennya.

Tim hukum meminta Polda Sulsel mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab memberi izin siaran langsung rapat pansus yang dinilai merugikan nama baik dan keluarga kliennya.

Latar Belakang Konflik Politik di Gowa

DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya telah menyepakati usulan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8/2026).

Kesepakatan tersebut diambil setelah Pansus menyelesaikan penelusuran terhadap tiga pokok isu utama, Dugaan pelanggaran amoral, Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan Penghentian program bantuan beasiswa doktoral.(*)