Sempat Menerjang 1 Hektare Lahan, BBKSDA Sulsel Pastikan Kebakaran Hutan Pinus Malino Berhasil Dikendalikan

Kebakaran Hutan Pinus Malino

BERANDANEWS – Gowa, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa insiden kebakaran hutan yang melalap kawasan Hutan Pinus Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, telah berhasil dikendalikan secara penuh oleh petugas lapangan.

Kepala BBKSDA Sulsel, Hasnawir, menjelaskan bahwa titik api pertama kali terdeteksi di area bagian bawah kawasan konservasi ikonik tersebut.

Kobaran api diperkirakan memusnahkan sekitar satu hektare vegetasi pohon pinus sebelum berhasil diisolasi.

“Api diduga kuat berasal dari aktivitas pembakaran sampah oleh warga atau petani setempat. Kobaran api gagal dikendalikan lalu merambat dengan cepat karena tiupan angin yang cukup kencang di lokasi,” terang Hasnawir saat dikonfirmasi dari Makassar, Rabu (19/8/2026).

Mitigasi Cepat Cegah Perluasan Area Terdampak
Mendapati kemunculan titik api (hotspot), personel BBKSDA yang bersiaga di sekitar kawasan langsung mengeksekusi prosedur pemadaman darurat. Prioritas utama petugas adalah membuat sekat lokalisasi agar lidah api tidak menjangkau hamparan hutan yang lebih luas.

Kondisi vegetasi bawah yang mengering akibat cuaca panas dipadu terpaan angin kencang menjadi tantangan utama di lapangan. Namun berkat kesigapan tim gabungan, api berhasil dipadamkan secara bertahap.

“Penanganan difokuskan pada pencegahan perambatan. Dalam kondisi vegetasi kering dan angin kencang, api sangat mudah membesar. Kesigapan petugas di lapangan menjadi kunci utama sehingga dampaknya bisa ditekan,” jelasnya.

Edukasi dan Imbauan Ketat Bagi Pengunjung dan Warga

Menyikapi kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), BBKSDA Sulsel mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat lokal maupun wisatawan yang beraktivitas di sekitar objek wisata Hutan Pinus Malino.

Hasnawir menekankan beberapa poin krusial demi menjaga kelestarian kawasan:
Penggunaan Api: Dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar ilalang atau membuang sampah sembarangan di sekitar kawasan hutan.

Bara Rokok: Pengunjung dan warga dilarang membuang puntung rokok yang masih menyala secara keteledoran.

Partisipasi Aktif: Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kepulan asap atau potensi titik api sekecil apa pun.

“Kewaspadaan bersama sangat krusial. Puntung rokok kecil sekalipun bisa memicu bencana besar saat kondisi vegetasi sedang kering. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan Hutan Pinus Malino tetap aman dan lestari,” pungkas Hasnawir.(*)